Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menegaskan bahwa pihaknya tetap memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), khususnya untuk komoditas bawang bombai dan bawang putih sebagai syarat wajib bagi para importir.Dalam membuat kebijakan harus taat kepada aturan yang berlaku, sehingga perlu dilihat apakah tetap sejalan dengan peraturan yang sudah ada atau tidak
Prihasto menjelaskan kewajiban adanya RIPH merupakan ketentuan mengenai Importasi Produk Hortikultura sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, Pasal 88 yang menyatakan bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.
"Sesuai arahan Menteri Pertanian, bahwa kita diimbau dalam membuat kebijakan harus taat kepada aturan yang berlaku, sehingga perlu dilihat apakah tetap sejalan dengan peraturan yang sudah ada atau tidak," kata Prihasto di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Mentan belum keluarkan aturan pembebasan RIPH bawang putih
Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, pada Pasal 88 ayat (2) disebutkan impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
Artinya, untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, importir harus mendapatkan rekomendasi atau RIPH dari Kementerian Pertanian terlebih dahulu. Dengan demikian, kedua kebijakan tersebut berkaitan satu sama lain dan diterapkan sesuai undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengumumkan bahwa pemerintah menyederhanakan peraturan dengan menghapus sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai. Kebijakan tersebut diundangkan pada Rabu (28/3), dan mulai berlaku Kamis (19/3) sampai dengan 31 Mei 2020.
Dalam melakukan relaksasi importasi, Kemendag pun telah menerbitkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Inti dalam Permendag tersebut, yakni penambahan satu pasal yaitu Pasal 35A, yang dijelaskan bahwa ketentuan mengenai impor bawang bombai dengan Pos Tarif/HS 0703.10.19 dan bawang putih dengan Pos Tarif/HS 0703.20.90 dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS).
Anton memaparkan, tindakan pembebasan ini merupakan langkah pemerintah yang diharapkan mempermudah mendatangkan pasokan bawang putih dan bawang bombai, sehingga harga kembali stabil.
Namun demikian menurut Prihasto, dalam pengambilan kebijakan pemerintah, seharusnya dapat memberikan solusi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada.
Mengenai kelangkaan dan tingginya harga, lanjut Anton, hal ini sebenarnya sudah ada mekanisme yang tertuang dalam regulasi, misalnya dalam Pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga, pemerintah dapat menugaskan BUMN, dan BUMN mendapatkan fasilitas kemudahan jika melakukan impor dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga.
"Misalnya tidak perlu melakukan wajib tanam 5 persen untuk bawang putih," kata Prihasto.
Baca juga: Pengusaha berharap sinkronisasi kebijakan pembebasan impor bawang
Baca juga: Kemendag bebaskan Persetujuan Impor bawang putih dan bawang bombay
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020