• Beranda
  • Berita
  • KBRI Dili: WNI boleh masuk dan keluar Timor Leste asal penuhi syarat

KBRI Dili: WNI boleh masuk dan keluar Timor Leste asal penuhi syarat

21 Maret 2020 17:12 WIB
KBRI Dili: WNI boleh masuk dan keluar Timor Leste asal penuhi syarat
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (tengah) didampingi Sekda NTT, Benediktus Polo Maing (kanan) serta Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni (kiri) saat rapat teknis penutupan pintu perbatasan NTT-Timor Leste dalam mencegak masuknya virus Corona, Senin (16/3/2020). (Antara/ Benny Jahang)

Pada kasus khusus, pemberian izin masuk ke Timor Leste melalui persetujuan Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama (MNEC) satu minggu sebelum kedatangan

Warga negara Indonesia (WNI) masih diperbolehkan masuk dan keluar Timor Leste dengan sejumlah syarat, meskipun negara itu membatasi akses di perbatasan darat, laut dan udara untuk warga negara asing selama empat minggu mulai 19 Maret, demikian keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Dili, Sabtu.

"Warga Negara Timor Leste dan Warga Negara Indonesia yang lahir di Timor Leste dan WNI pemegang visa izin tinggal Timor Leste, contohnya visa menikah WNI dengan warga negara Timor Leste, visa kerja, izin tinggal dan izin diplomatik tetap diizinkan masuk Timor Leste," kata KBRI Dili menjelaskan syarat masuk Timor Leste lewat pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta.

Jika tidak memiliki dokumen tersebut, warga negara asing tidak diperbolehkan turun dari pesawat dan kapal laut oleh otoritas di Timor Leste, terang KBRI Dili.

Walaupun demikian, warga negara Indonesia yang diperbolehkan masuk ke Timor Leste wajib mengikuti karantina secara sukarela minimal 14 hari. Selama karantina mandiri dilakukan, WNI wajib memberi informasi yang diminta ke petugas Kementerian Kesehatan di titik perbatasan.

"Pada kasus khusus, pemberian izin masuk ke Timor Leste melalui persetujuan Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama (MNEC) satu minggu sebelum kedatangan," tambah kantor perwakilan RI itu lewat pernyataan tertulis.

Baca juga: Timor Leste dukung penutupan perbatasan cegah virus corona
Baca juga: Cegah Corona, perbatasan NTT-Timor Leste ditutup dua bulan


Sementara untuk akses ke luar, KBRI Dili menerangkan Pemerintah Timor Leste memperbolehkan WNI kembali ke Indonesia dengan menunjukkan surat sehat dan tidak terinfeksi COVID-19 dari rumah sakit atau klinik.

Otoritas di Timor Leste pada hari ini melaporkan kasus pertama penularan COVID-19. Pengumuman itu disampaikan secara resmi oleh Wakil Menteri Kesehatan Timor Leste Ella Amaral, kata KBRI Dili.

"Menimbang persiapan dan fasilitas kesehatan Timor Leste yang kurang, kami akan tetap waspada dan melaporkan perkembangan," kata Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Dili, Eka Mauboy saat dihubungi via pesan singkat.

Menurut data lapor diri di KBRI Dili, ada sekitar 9.600 warga negara Indonesia yang menetap di Timor Leste.

Indonesia dan Timor Leste berbagi wilayah perbatasan darat di tiga titik, yaitu di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain di Kabupaten Belu, NTT, yang berbatasan dengan Distrik Bobonaroyang; PLBN Meta Mauk/Mota Masin di Kabupaten Malaka, berbatasan dengan Distrik Covalima; dan PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara, berbatasan dengan Distrik Oekusi.

Baca juga: Timor Leste lapor kasus pertama, Indonesia batasi impor, penerbangan
Baca juga: Pelintas WNA dari Timor Leste mulai diberlakukan wajib VISA

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020