"Mulai besok, Senin (23/3), 70 persen ASN bekerja di rumah, sementara sisanya bekerja seperti biasa dengan sistem bergilir," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan, di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan, kebijakan strategis ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/1102 /VII tentang Pengaturan Jadwal Sistem Masuk Kerja Pratama/Administrator/Pengawas/Pelaksana dan PHL Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Gubenur Babel imbau tokoh agama hentikan sementara kumpulkan massa
"Surat edaran ini untuk menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020, serta berdasarkan situasi dan kondisi terkini penyebaran Covid-19 yang terjadi di Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.
Menurut dia dalam menindaklanjuti kebijakan 70 persen ASN yang bekerja dari rumah, maka diminta kepada seluruh kepala OPD agar memanfaatkan aplikasi online-meeting (https://rapat.babelprov.go.id) resmi Pemprov. Kepulauan Babel untuk melakukan pertemuan secara online.
Baca juga: Anggota DPR dukung penegakan hukum pelanggar aturan COVID-19
"ASN di masing-masing OPD harus menggunakan aplikasi tersebut untuk absensi sesuai jam yang telah ditentukan dan rapat-rapat internal," katanya.
Ia berharap dengan adanya kebijakan-kebijakan yang telah diambil tersebut, tidak mengurangi kinerja tiap ASN dalam menyelesaikan tugas-tugas kesehariannya.
"Kita mengambil kebijakan mengatur jadwal sistem masuk kerja, agar tetap menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin penyelenggara pemerintahan, sekaligus memberikan perlindungan kepada seluruh ASN maupun PHL ini," katanya.
Baca juga: Keputusan pemerintah ubah Wisma Atlet jadi RS COVID-19 diapresiasi
Dalam surat edaran yang telah ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatur beberapa poin penting, yaitu mulai Senin (23 Maret 2020) meminta agar kepala OPD dapat mengatur jadwal dan menyesuaikan sistem masuk kerja secara beergiliran bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PHL di masing-masing OPD.
Caranya dengan mengatur sistem masuk kerja yakni dengan menugaskan satu orang pejabat administrator, satu orang pejabat pengawas, dan empat orang pelaksana atau disesuaikan dengan ruang lingkup jenis pelayanan dan beban kerja masing-masing OPD, dan jumlahnya maksimal 30 persen dari jumlah pegawai di lingkup setempat.
Sementara 70 persen lainnya diminta untuk bekerja dari rumah dan dilakukan secara bergilir dalam setiap minggunya, hingga adanya perkembangan lebih lanjut.
Pewarta: Aprionis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020