Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan menindak tegas penyebar berita hoaks terkait virus corona (COVID-19).
"Masyarakat Lampung sejak Minggu (22/3), dihebohkan dengan informasi terkait warning zone (zona berbahaya) penyebaran virus corona. Saya tegaskan informasi itu adalah hoaks atau berita bohong," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Senin.
Menurut dia, masyarakat jangan sampai ikut menyebarkan informasi atau berita-berita yang belum tentu kebenarannya di media sosial sebelum mengkonfirmasi kebenarannya.
Pihaknya akan melakukan pemantauan melalui patroli di sosial media dan melakukan penindakan, karena hal ini sangat meresahkan dan akan membuat masyarakat panik.
Pandra menjelaskan, sebelumnya Polda Lampung juga sudah menangkap tiga orang yang melakukan penyebaran berita bohong melalui media sosial karena telah melanggar UU ITE.
"Polda Lampung, dengan patroli sosial media dan laporan yang ada, kami akan melakukan pemantauan dan juga penindakan represif, karena ini tidak main-main, saat ini sudah ada tiga orang yang sudah kita proses," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung, mengatakan, informasi mengenai warning zone virus corona yang beredar di tengah masyarakat itu dapat dipastikan tidak benar.
"Semua informasi mengenai virus corona di Provinsi Lampung yang resmi hanya berasal dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," katanya.
Oleh karena itu Reihana mengimbau masyarakat jangan cepat percaya dan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya sebelum melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Baca juga: Warga sekitar Wisma Atlet diminta ikuti protokol keamanan-kesehatan
Baca juga: Ini tata laksana pemulasaran jenazah pasien COVID-19
Baca juga: Setelah liburkan siswa, Dikbud Kapuas Hulu liburkan guru, cegah corona
Baca juga: KPU Gunung Kidul tunda empat tahapan Pilkada 2020
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020