Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek di Kendari, Senin mengatakan pembubaran aksi unjukrasa di gedung dewan sebagai konsekuensi Maklumat Kapolri yang melarang kegiatan mengumpulkan massa.
Kapolri mengirim maklumat berdasarkan Surat Nomor 2/Mak/III/2020 tentang Kepatutan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Sultra memintai keterangan 12 peserta aksi yang menamakan diri Aliansi Rakyat Sultra.
"Saat ini peserta unjukrasa dimintai keterangan oleh penyidik. Status mereka masih terperiksa dan menurut hukum acara akan ditentukan 1 X 24 jam," kata Laode Proyek.
Selain mengamankan pengunjukrasa juga polisi menyeret 4 unit sepeda motor yang diduga sebagai sarana pendemo.
Dalam aksinya pengunjukrasa menuntut pembatalan pembahasan omnibus law yang sedang bergulir dan penuntasan kasus penembakan mahasiswa Randi.
"Polisi menghargai setiap orang atau pihak yang menyampaikan aspirasi tetapi dalam koridor perundang-undangan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Sultra.
Dalam menyampaikan aspirasi tidak memiliki izin dari pihak berwajib.
Baca juga: Cegah corona, Pelabuhan Teluk Bayur disemprot disinfektan
Baca juga: Polda Lampung akan tindak tegas penyebar hoaks terkait virus corona
Baca juga: Prabowo minta masyarakat ikuti imbauan pemerintah untuk cegah corona
Baca juga: Cegah COVID-19 Polri akan bubarkan warga yang masih berkerumun
Pewarta: Sarjono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020