• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap pengunggah hoaks corona menyebar di Lombok Tengah

Polisi tangkap pengunggah hoaks corona menyebar di Lombok Tengah

23 Maret 2020 17:45 WIB
Polisi tangkap pengunggah hoaks corona menyebar di Lombok Tengah
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra (kedua kanan) didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kedua kiri) dalam konferensi pers kasus hoaks corona dengan pelaku berinisial DW (kanan) di Mapolda NTB, Senin (23/3/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang perempuan berinisial DW (21), karena mengunggah informasi hoaks tentang virus corona yang telah menyebar di wilayah Montong Gamang, Kabupaten Lombok Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra dalam konferensi persnya didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mapolda NTB, Senin, mengatakan, pelaku menyebarkan informasi hoaks tersebut melalui akun facebook pribadinya bernama "Dhewy Cheeby Chubby".

"Jadi motif tersangka ini (mengunggah status) karena kesal ditempatnya itu (Montong Gamang) adalah rutenya pulang ke rumah," kata Ekawana Putra.

Baca juga: Polri sudah proses 41 kasus hoaks terkait COVID-19

Namun rasa kesal pelaku DW bukan tanpa sebab. Dia meluapkan rasa kesal melalui akun facebook pribadinya setelah melihat unggahan akun "Sirru Wathoni" berisi "virus corona sudah masuk Montong Gamang".

"Dia tidak mengecek kembali isi unggahan itu (status milik Sirru Wathoni) dan langsung membuat unggahan baru melalui akunnya sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, pelaku DW yang berasal dari Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dam Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Polda Lampung akan tindak tegas penyebar hoaks terkait virus corona
Baca juga: Penyebar hoaks pria Lombok Tengah positif Corona ditangkap


Namun demikian, tersangka DW yang ditangkap di rumah orang tuanya di Wilayah Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, telah diberikan keringanan oleh penyidik kepolisian untuk menjalani proses hukum dengan wajib lapor.

Kini DW yang ditetapkan sebagai tersangka, telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Saya minta maaf atas postingan saya. Saya membuat itu setelah membaca status teman saya di Facebook," kata DW.

Terakhir, Ekawana berharap kepada masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran, khususnya dalam menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan COVID-19.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020