Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari mengatakan penerapan sistem ini untuk mencegah penyebaran corona virus disease (COVID-19) di wilayahnya.
"Ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor:440/SE-14/Dinkes tentang peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi COVID-19. Kita sudah terapkan layanan ini dari minggu lalu," kata Mahayu di Bekasi, Selasa.
Baca juga: Ojek "online" mulai terapkan layanan tanpa kontak langsung
Dia menjelaskan pelayanan tilang secara daring ini dapat ditempuh melalui tahapan mekanisme di antaranya pelanggar membuka website: www.pn-cikarang.go.id kemudian klik SIPP lalu klik pidana dan klik perkara lalu lintas.
"Pelanggar kemudian tinggal mengetik nama pelanggar untuk melihat putusan tentang berapa besaran denda yang harus dibayarkan," ungkapnya.
Selanjutnya pelanggar membayar besaran denda tilang melalui Bank BRI terdekat atau melalui ATM, internet Banking, dan Mbanking dengan memasukkan nomor Briva pelanggar yang dapat dilihat di http://www.etilang.info/.
"Pelanggar yang telah melakukan pembayaran dapat mengirim bukti bayar melalui Whatsapp kami di nomor 081-399-999-451," ucapnya.
Baca juga: Jaktim alihkan layanan tatap muka ke "online" hingga 31 Maret
Mahayu melanjutkan untuk pengambilan barang bukti, atas persetujuan pelanggar barang bukti dapat dikirim melalui jasa ekspedisi dengan ongkos kirim ditanggung oleh pelanggar dan dibayarkan pada saat menerima barang (cash on Delivery/COD).
"Bagi pelanggar tilang yang ingin mengetahui penjelasan secara lebih lanjut silakan menghubungi layanan tilang online yang telah kami siapkan di nomor Whatsapp 081-399-999-451," katanya.
Baca juga: Memaksimalkan aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020