• Beranda
  • Berita
  • BNN-Bea Cukai gagalkan penyelundupan 32 kg sabu-sabu dari Malaysia

BNN-Bea Cukai gagalkan penyelundupan 32 kg sabu-sabu dari Malaysia

24 Maret 2020 16:29 WIB
BNN-Bea Cukai gagalkan penyelundupan 32 kg sabu-sabu dari Malaysia
Sebanyak 12 bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram yang menjadi barang bukti dalam penggerebekan bandar narkoba di Ulee Rubek Barat, Aceh Utara, Selasa (24/3/2020). ANTARA/HO BNN/am.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Provinsi Sumatera Utara dan Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 32 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia.

"Narkoba tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Arman mengatakan penyelundupan barang haram asal Negeri Jiran itu terungkap setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda.

Penggerebekan pertama terjadi pada Kamis (19/3), saat itu, petugas BNN dan Bea Cukai Sumatera Utara menangkap tiga orang tersangka atas nama Samsul, Asan, dan Yani di Jalan Lintas Sumatera, Tanah Datar, Asahan, Sumatera.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim BNN dan Bea Cukai Sumatera Utara menerima laporan akan adanya penyelundupan narkoba dari Tanjung Balai ke Medan.

"Ketika Syamsul melintas dengan menggunakan mobil, dilakukan penggeledahan oleh tim BNN," kata Arman.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, ditemukan 20 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat kurang lebih 20 kilogram. Selanjutnya, tim BNN dan Bea Cukai menangkap tersangka Asan dan Yani yang diketahui sebagai pemesan narkoba.

Baca juga: BNN gagalkan penyelundupan 10 kg sabu dari Malaysia

Lebih lanjut Arman mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan oleh tim BNN dan Bea Cukai Provinsi Aceh, dengan melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka atas nama Mahyudi dan Syahril.

"Pengembangan yang dilakukan oleh tim BNN dan Bea Cukai, pada hari ini Selasa (24/3), telah ditangkap dua tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu atas nama tersangka Mahyudi dan Syahril, di Ulee Rubek Barat, Aceh Utara," ucap Arman.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 12 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 12 kilogram, yang disembunyikan dengan cara dikubur di pekarangan belakang sebuah rumah.

"Setelah dilakukan penggalian ditemukan drum minyak berwarna biru yang berisi 12 bungkus narkoba," katanya.

Arman mengatakan puluhan kilogram narkoba tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut, dan diserahterimakan di tengah laut, untuk selanjutnya dibawa atau diselundupkan ke pelabuhan-pelabuhan "tikus" yang banyak terdapat di pantai timur Sumatera.

"Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan ke wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Jakarta," ujar dia.

Arman menambahkan saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor BNN dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya.

Baca juga: Penyelundupan narkoba yang dimasukkan dalam sandal digagalkan

Baca juga: Polisi: Pelaku penyelundupan narkoba ke Nunukan ubah modus

Baca juga: Polda Kalsel ungkap penyelundupan 212 kilogram sabu-sabu

 

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020