"Bukan dibekukan, tapi dinonaktifkan masa kerjanya sejak 25 Maret 2020 sampai dengan ada perintah lebih lanjut dari KPU RI untuk mengaktifkan kembali," kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Jumat.
Baca juga: Bawaslu Surabaya tunda aktifitas pengawasan Pilkada 2020
Tidak hanya penonaktifan PPK, lanjutnyaa, KPU Surabaya juga menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mestinya dijadwalkan pada 22 Mert 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Menurut dia, penundaan ini menyusul adanya Surat Keputusan KPU RI Nomor 285 Tahun 2020 tentang Tindaklanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 oleh PPK dan PPS.
Selain surat tersebut, penundaan aktifitas PPK juga merujuk pada Surat Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020.
Baca juga: SCG nilai tahapan pilkada ditunda berpengaruh ke elektabilitas calon
"Penonaktifan sementara ini merupakan konsekwensi dari penundaan tahapan yang juga ditunda. Makanya dinonaktifkan sementara atau penundaan masa kerja," ujarnya.
Hal sama juga dikatakan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Surabaya, Subairi. Ia mengatakan penonaktifan PPK tersebut merupakan instruksi dari KPU RI berdasasar surat nomor 285.
"Dalam surat tersebut disebutkan menunda semua aktiftas tahapan yang dilakukan PPK dan PPS sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: KPU tegaskan jadwal pemungutan suara Pilkada Surabaya 2020 tetap
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020