• Beranda
  • Berita
  • Polisi larang dua turis Rusia berwisata di Pantai Tablanusu Papua

Polisi larang dua turis Rusia berwisata di Pantai Tablanusu Papua

27 Maret 2020 21:55 WIB
Polisi larang dua turis Rusia berwisata di Pantai Tablanusu Papua
Suasana polisi memberikan imbau kepada dua warga turis rusia di Pantai Tablanusu (ANTARA/HO/Humas Polres Jayapura)
Kepolisian Sektor Depapre melarang dua turis kewarganegaraan Rusia yang hendak berwisata di Pantai Tablanusu, Kabupaten Jayapura, Papua, guna mencegah menularnya COVID-19

Kapolsek Depapre Ipda Usriyanto ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Jumat, mengatakan pihaknya melarang dua warga negara asing dari Rusia yang hendak berwisata di Pantai Tablanusu pada Jumat siang.

Baca juga: Sorong umumkan dua PDP positif dan dua negatif Covid-19

Dia menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat Kampung Tablanusu, bahwa di pantai terdapat dua orang warga negara asing yang sedang melaksanakan rekreasi.

"Setelah mendapat laporan itu, selanjutnya kami mendatangi pantai tersebut. Saat tiba di Pantai Tablanusu benar ada dua orang pengunjung warga negara asing yang sedang melaksanakan rekreasi," katanya.

Sehingga anggota langsung memberikan imbauan agar segera meninggalkan lokasi dan untuk sementara waktu tidak melakukan rekreasi di lokasi wisata yang berada di wilayah Distrik Depapre.

Baca juga: Dua kasus positif COVID-19 Papua Barat, seorang meninggal

"Kedua turis asing itu yakni seorang laki - laki bernama Sergey Kazanski (42) dan perempuan Tatiana Chirkova (45) yang merupakan pasangan suami-istri," ujarnya.

Menurut dia, saat berinteraksi dengan dua turis tersebut, anggota dibantu pegawai hotel dalam menerjemahkan bahasa, sehingga usai menerima imbauan mereka sangat kooperatif dan langsung meninggalkan lokasi wisata.

"Kami peroleh keterangan juga bahwa dua turis itu datang dari Bali pada 28 Februari 2020 dan telah melakukan perjalanan ke beberapa provinsi di Indonesia dan rencananya akan kembali ke Rusia pada 4 April 2020," katanya.

Sebelumnya, kata dia, sudah dicegah saat melintas di depan Mapolsek Depapre, namun sang sopir beralasan hanya putar - putar dan melihat - lihat pemandangan di seputaran pantai.

Ia menambahkan, penutupan beberapa lokasi wisata pantai di antaranya Pantai Tablanusu, Pantai Harlem dan Pantai Amai yang ada di Distrik Depapre merupakan kesepakatan bersama antara Polsek Depapre bersama pemerintahan Distrik, para Kepala Kampung dan tokoh masyarakat saat rapat koordinasi pada  23 Maret 2020 di Aula Kantor Distrik Depapre.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Maybrat tutup dua bandara
Baca juga: Rejang Lebong siapkan dua tempat isolasi pasien COVID-19
Baca juga: Kodim 0305 Pasaman bagikan makanan tambahan tingkatkan imunitas warga

 

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020