• Beranda
  • Berita
  • Pemprov rancang mekanisme bantuan untuk ODP dan PDP di Kalteng

Pemprov rancang mekanisme bantuan untuk ODP dan PDP di Kalteng

28 Maret 2020 09:58 WIB
Pemprov rancang mekanisme bantuan untuk ODP dan PDP di Kalteng
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng Leonard S Ampung. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sedang mengkaji dan segera membantu masyarakat yang terkena dampak COVID-19, utamanya orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP).

"Sesuai instruksi pimpinan, dalam waktu dekatkami bersama Pemprov akan memberikan bantuan, apakah nantinya dalam bentuk bantuan sosial (bansos) ataupun sembako," kata Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng Leonard S Ampung di Palangka Raya, Sabtu.

Saat ini Tim Gugus bersama Pemprov sedang merancang mekanismenya, maupun melakukan inventarisasi untuk nantinya bisa segera dilaksanakan. Semua langkah disiapkan secara matang, agar pada saat pelaksanaannya bisa dilakukan dengan efektif dan efisien.

Berdasarkan data Tim Gugus Kalteng pada Jumat sore, jumlah pasien dengan pengawasan (PDP) sebanyak 36 orang. PDP di Palangka Raya 25 orang, Kotawaringin Barat 3 orang, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya masing-masing 2 orang, serta Seruyan dan Katingan 1 orang.

Baca juga: Jadi 41 orang, jumlah ODP COVID-19 di Seruyan-Kalteng bertambah

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kalteng bertambah menjadi lima

Baca juga: Jumlah kasus positif COVID-19 di Kalteng bertambah menjadi empat


Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 346 orang, terbanyak di Palangka Raya 116 orang. Jumlah ODP pada Jumat meningkat dibandingkan sehari sebelumnya yang hanya berjumlah 283 orang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hingga saat ini Pemprov belum menetapkan atau mengeluarkan kebijakan tentang jam malam. Hingga saat ini masih berupa imbauan yang ditindaklanjuti melalui aparat atau para petugas di lapangan.

"Apabila aparat atau petugas di lapangan ada melihat masyarakat yang berkumpul akan diimbau untuk bisa membubarkan dirinya dan segera pulang ke rumah masing-masing," katanya.

Pihaknya pun bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota, mengimbau para pemilik warung makan utamanya di zona merah dan kuning, agar lebih mengarahkan untuk memberikan pelayanan beli dan bawa pulang, tidak makan di tempat.*

Baca juga: Polda Kalsel pastikan penutupan jalur perbatasan Kalsel-Kalteng hoaks

Baca juga: KPU Kalteng tunda jadwal tahapan Pilkada 2020

Baca juga: DPRD Palangka Raya ajak masyarakat tingkatkan kesadaran cegah COVID-19

Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020