• Beranda
  • Berita
  • Dewas TVRI beritahu DPR nama pelaksana harian tiga direktur nonaktif

Dewas TVRI beritahu DPR nama pelaksana harian tiga direktur nonaktif

29 Maret 2020 15:44 WIB
Dewas TVRI beritahu DPR nama pelaksana harian tiga direktur nonaktif
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum di Ruang Rapat Komisi I DPR RI Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa (21/1/2020). (ANTARA/Abdu Faisal/am.)
Kepada Komisi I DPR RI, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberitahukan nama Pelaksana harian (Plh) terkait tiga direktur Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang dinonaktifkan pada 27 Maret 2020 melalui surat dengan nomor 105/Dewas/TVRI/2020.

"Melihat situasi yang genting dan untuk meminimalkan indikasi kerugian lembaga dan kelancaran operasional, maka Dewan Pengawas menunjuk Pelaksana Harian tiga Direktur yang dinonaktifkan," ujar Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Dewas kembali pecat direksi, ini kata Komite Penyelamatan TVRI

Baca juga: Terkait kasus Helmy Yahya, tiga direksi LPP TVRI akan diberhentikan

Baca juga: Karyawan temui Dewas TVRI untuk menolak Komite Penyelamat TVRI


Adapun nama yang ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) tiga direktur nonaktif antara lain: Plh Direktur Program dan Berita Usrin Usman, Plh Direktur Keuangan Tellman Roringpandey, serta Plh Direktur Umum Wishnugroho.

Mereka ditunjuk melaksanakan tugas harian tiga direktur yang dinonaktifkan antara lain: Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Tumpak Pasaribu.

Plh Direktur Program dan Berita Usrin Usman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Stasiun TVRI DKI Jakarta.

Plh Direktur Keuangan Tellman Roringpandey sebelumnya menjabat Kepala Stasiun TVRI Jawa Tengah.

Plh Direktur Umum Wishnugroho sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) TVRI.

Di dalam surat tersebut, Dewan Pengawas TVRI mengatakan tidak menemukan pilihan selain melakukan tindakan tegas dengan menonaktifkan dan memberikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada tiga anggota direksi tersebut.

Alasan Dewan Pengawas TVRI melakukan itu ada tiga, yaitu:

1. Adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan. Sebagian besar pelanggaran mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya secara langsung dan tidak langsung terkait dengan tiga anggota direksi tersebut.

2. Adanya indikasi kuat kerugian yang dialami Lembaga Penyiaran Publik TVRI bila situasi itu dibiarkan terus berlanjut, sebagai contoh: hutang anggaran dari tahun 2018 ke tahun 2019 yang berjumlah di kisaran Rp 7,9 miliar, dan melonjak drastis menjadi Rp 42 miliar terhutang dari anggaran tahun 2019 ke tahun 2020.

3. Adanya gangguan dari dalam terkait tidak koordinasi, ketidakpatuhan Direksi kepada Dewas, indikasi provokasi, dan upaya-upaya perpecahan dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung ikut dilakukan ketiga anggota direksi tersebut.

"Kegaduhan di TVRI dimulai pasca-pemberhentian saudara Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI pada tanggal 16 Januari 2020. Terdapat kelompok kecil karyawan yang secara aktif melakukan aksi provokasi, agitasi, dan politisasi baik dari dalam maupun dari luar, dengan dukungan langsung maupun tidak langsung dari tiga anggota direksi tersebut," kata Arief dalam surat laporannya ke Komisi I DPR RI.

Baca juga: Komite Penyelamatan TVRI minta Dewas TVRI mundur

Baca juga: Komite Penyelamatan TVRI apresiasi Suryopratomo mundur dari seleksi

Baca juga: Komisi I minta Dewas TVRI hentikan proses seleksi calon Dirut


Arief mengatakan LPP TVRI terancam dengan adanya upaya perpecahan antarpegawai dan proses pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) pun terganggu.

Ia mengungkap telah mendapat desakan dari mayoritas Kepala Stasiun (Kepsta) TVRI dan Pejabat setingkat Kepala Pusat (Kapus) dengan jumlah 20 orang lebih yang menuntut proses pencairan Tukin tersebut.

Para Kepsta dan Pejabat Struktural TVRI juga, kata Arief, menyampaikan kekecewaan mereka karena provokasi internal dan perilaku anggota direksi tersebut sampai dengan saat ini.

Untuk itu, Dewas menunjuk pelaksana harian tiga direktur TVRI tersebut untuk meminimalkan kerugian Lembaga dan kelancaran operasional.

Arief mengatakan, Keputusan Dewas mengeluarkan SPRP kepada tiga anggota direksi tersebut tidak akan mengganggu operasional TVRI dan tidak mengurangi peran TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik dalam melakukan sosialisasi dan edukasi.

"Khususnya masalah penanganan COVID-19 yang sedang berlangsung, hal ini mengingat sistem, sumber daya dan pengelolaan TVRI selama ini telah berjalan dengan baik dalam menayangkan siaran-siaran mitigasi kebencanaan," kata Arief.

Baca juga: BPK sampaikan enam temuan terkait kinerja LPP TVRI kepada DPR

Baca juga: BPK: Dewas TVRI harus buat aturan sesuai UU dan PP

Baca juga: Dewas TVRI: Suryopratomo tolak jabatan Dirut TVRI karena pilih TV lain

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020