• Beranda
  • Berita
  • Disparbud Jabar susun kebijakan sektor pariwisata pasca COVID-19

Disparbud Jabar susun kebijakan sektor pariwisata pasca COVID-19

30 Maret 2020 13:50 WIB
Disparbud Jabar susun kebijakan sektor pariwisata pasca COVID-19
Dua orang pelajar mengamati koleksi peninggalan sejarah di Museum Sri Baduga, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/10). ANTARA JABAR/Raisan Al Farisi/agr/18.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sedang menyusun kebijakan di sektor pariwisata pasca wabah virus corona atau COVID-19 mereda di Indonesia karena pembenahan sektor pariwisata yang mengalami penurunan signifikan memerlukan waktu.

"Kami di daerah diminta bersinergi merumuskan kebijakan sekaligus membuat mitigasi agar siap membangun kembali sektor pariwisata ketika pandemi usai. Ini sesuai dengan arahan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dalam rakor dengan Kadis Pariwisata tingkat provinsi se Indonesia melalui video conference akhir pekan lalu," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Dedi Taufik saat dihubungi melalui telepon, Senin.

Dedi mengatakan dalam rakor tersebut Sekretaris Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf) Giri Adnyana mewakili Menteri Parekraf memberikan arahan bahwa pemerintah daerah diminta untuk membuat rencana mitigasi dampak corona bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah.

Menurut dia, dalam rapat tersebut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI menyebutkan ada tiga poin dalam rencana mitigasi dampak corona sesuai dengan standar World Tourism Organization (UNWTO).

Ia menjelaskan pada tahap satu masa tanggap darurat di bulan Mei sampai 29 Mei, lalu tahap dua pemulihan pasca pandemik COVID-19 berlangsung pada Juni sampai Desember 2020, kemudian tahap normalisasi berlangsung pada Januari hingga Desember 2021.

"Jadi ini menjadi semacam panduan di luar dari kebijakan pembenahan di berbagai sektor. Tapi semua bergantung situasi yang berkembang. Tentu kami berharap pandemi  ini berakhir dengan cepat. Pemerintah pusat dan daerah sedang mengupayakan," kata dia.

Pada rakor tersebut, kata Dedi, pihaknya sudah menyampaikan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya kebijakan yang diambil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil seperti membuat sistem informasi terintegrasi berkaitan penanganan virus corona bernama Pikobar.

Dia mengatakan kebijakan lain adalah mengusulkan insentif dan keringanan pembayaran pajak bagi dunia usaha pariwisata koordinasi dengan kabupaten/kota dan realokasi anggara untuk penanganan corona sesuai arahan dari pemerintah pusat, termasuk percepatan bantuan keuangan kepada masyarakat yang mengalami krisis ekonomi.

Pihaknya juga meminta pihak kementerian membuat rumusan pembatasan arus aktivitas masyarakat dan ia menyarankan akses ke DKI Jakarta yang masuk menuju Jawa Barat melalui jalan tol dan juga akses pintu masuk ke Jawa Tengah dan Jawa Timur perlu dikaji.

“Jadi perlu adanya ketegasan dari pemerintah pusat mengenai pergerakan orang yang melintasi kawasan Jawa Barat untuk meminimalisir tersebarnya Virus Corona di Jawa Barat dan semua wilayah di Indonesia,” katanya.




Baca juga: Sebanyak 30 objek wisata di Buleleng-Bali tutup sementara
Baca juga: Karena corona, Disparekraf DKI bahas ulang kegiatan pariwisata
Baca juga: Luhut: Pariwisata Indonesia rugi 500 juta dolar AS karena COVID-19

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020