• Beranda
  • Berita
  • Mantan Aspidsus Kejati Jateng cabut BAP soal penerimaan suap

Mantan Aspidsus Kejati Jateng cabut BAP soal penerimaan suap

30 Maret 2020 16:54 WIB
Mantan Aspidsus Kejati Jateng cabut BAP soal penerimaan suap
Mantan Aspidsus Kejati Jateng Kusnin saat sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin, mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan dalam kasus dugaan suap yang berasal dari pengusaha pelaku tindak pidana kepabeanan yang ditangani oleh institusi penegak hukum tersebut.

Hal tersebut disampaikan penasihat hukum Kusnin, Junaedi, saat menyampaikan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Kusnin dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang diberikan oleh Alfin Suherman, kuasa hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma, yang sedang menghadapi kasus tindak pidana kepabeanan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng.

Baca juga: Mantan Aspidsus Kejati Jateng dituntut 3 tahun

Menurut Junaedi, terdakwa mencabut keterangan yang berkaitan dengan penyerahan uang 244 ribu dolar Singapura oleh Alfin Suherman yang dilakukan di Stasiun Tawang Semarang.

"Terdakwa tidak pernah menerima uang dari Alfin Suherman," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistiyono itu.

Ia menjelaskan keterangan yang disampaikan terdakwa dalam BAP tersebut diakui sesuai dengan arahan dari Kejaksaan Agung untuk keperluan internal.

Baca juga: Mantan Aspidsus Kejati Jateng didakwa terima suap dari pengacara

"Disampaikan oleh Kejaksaan Agung keterangan tersebut untuk keperluan internal daripada perkara ini ditangani oleh KPK," katanya.

Kusnin, lanjut dia, sudah mengajukan permohonan untuk memberi tambahan keterangan saat penyidikan berjalan, namun tidak ditanggapi oleh penyidik.

Selain itu, kata dia, tidak pernah ada alat bukti kuat yang membuktikan pemberian uang tersebut.

Baca juga: Aplikasi tipikor Kejati Jateng diduga dibeli dari uang suap

Atas fakta dalam persidangan tersebut, Junaedi meminta hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennya.

Terhadap pembelaan yang disampaikan terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum diberi kesempatan menyampaikan replik pada sidang yang akan datang.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020