Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin kepada wartawan di Jakarta, Selasa, memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata dia.
Baca juga: Pasangan pengantin Musi Banyuasin pilih gelar akad nikah di KUA
Baca juga: Akad nikah di Belitung dimbau gunakan masker dan sarung tangan
Baca juga: Acara nikah bareng di Sleman disederhanakan di masa penularan corona
Bagi yang saat ini akan mendaftar, kata dia, akan tetap dilayani secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id..
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah COVID-19, Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," katanya.
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara daring.
1. Klik laman simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih lokasi dan waktu nikah
4. Masukan data calon suami dan calon istri
5. Cek ulang dokumen
6. Masukan nomor ponsel
7. Unggah foto
8. Cetak bukti pendaftaran.*
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020