Guna menyikapi semakin besarnya tantangan penyebaran COVID-19 di hampir seluruh negara di dunia, pemerintah RI memutuskan untuk menghentikan sementara kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mengikuti rapat terbatas melalui konferensi video yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan diikuti oleh sejumlah menteri kabinet, Selasa.
“Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” kata Retno melalui rekaman audio yang dirilis Kementerian Luar Negeri kepada media.
Namun, larangan masuk yang segera diberlakukan Indonesia itu tidak termasuk bagi WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal diplomatik, serta izin tinggal dinas.
Meskipun terdapat pengecualian, Menlu Retno menegaskan bahwa secara umum kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia akan dihentikan sementara.
“Detail kebijakan ini akan kami sampaikan pada kesempatan terpisah. Kebijakan baru ini akan dituangkan dalam Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) yang baru,” tutur Menlu.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
Selain kebijakan itu, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.
Baca juga: Epicentrum COVID-19 beralih, mobilitas antarnegara akan dikendalikan
Baca juga: Presiden minta aturan mengenai pelintasan WNA dievaluasi berkala
Baca juga: WNI yang baru kembali dari luar negeri langsung berstatus ODP
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2020