Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengaku ingin menjaga momentum bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi meski di tengah kondisi penyebaran virus corona (COVID-19).Kami ingin jaga momentum pada saat musim wabah COVID-19, kita berharap masyarakat yang tadinya ingin memperoleh rumah dengan KPR subsidi itu tetap pada niatnya. Kami jamin itu dan kami proses sesuai dengan ketentuan yang ada
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto dalam jumpa pers melalui konferensi video di Jakarta, Selasa, jaminan tersebut diberikan pemerintah melalui skema stimulus fiskal sektor perumahan berupa Subsidi Selisih Bunga (SSB) yang akan berlaku Rabu (1/4).
"Kami ingin jaga momentum pada saat musim wabah COVID-19, kita berharap masyarakat yang tadinya ingin memperoleh rumah dengan KPR subsidi itu tetap pada niatnya. Kami jamin itu dan kami proses sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.
Eko menuturkan saat ini semua perhatian tertuju pada COVID-19. Namun, kebutuhan rumah nantinya akan tetap tumbuh meski wabah virus itu berakhir.
"Ini sama dengan tahun politik, semua saat itu diam. Tapi begitu politik sudah selesai, meningkat kembali (kebutuhannya)," katanya.
Eko menambahkan, kembali diberlakukannya SSB tahun ini atas dasar untuk menambah KPR subsidi yang dikeluhkan sejumlah pihak.
Di sisi lain, SSB juga diharapkan dapat memberi keyakinan bagi pengembang agar tidak ragu mengembangkan usahanya.
"Sehingga pengembang yang punya usaha itu yakin kalau mereka membangun, subsidinya ada dari pemerintah, jadi tak perlu ragu," pungkasnya.
Pemerintah menyiapkan stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp1,5 triliun untuk 175.000 rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sedang proses KPR.
Stimulus fiskal bagi sektor perumahan itu berlaku mulai besok, 1 April 2020, berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap melaksanakan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Baca juga: Stimulus fiskal sektor perumahan mulai diberlakukan 1 April 2020
Baca juga: Mencari solusi bagi masyarakat berpenghasilan minim bisa beli rumah
Baca juga: Pejabat PUPR: Pengembang terdaftar bakal dapat salurkan KPR bersubsidi
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020