• Beranda
  • Berita
  • Bea Cukai Lhokseumawe musnahkan 18 ton bawang merah ilegal

Bea Cukai Lhokseumawe musnahkan 18 ton bawang merah ilegal

31 Maret 2020 17:42 WIB
Bea Cukai Lhokseumawe musnahkan 18 ton bawang merah ilegal
Sebanyak 18 ton bawang merah ilegal dimusnahkan di Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (31/3/2020). (ANTARA/HO)

Bawang merah selundupan asal Satun, Thailand, disita dari Kapal Motor Rena III gt 25 No. 336/ppg berbendera Indonesia

Sebanyak 18 ton atau 768 karung bawang merah selundupan asal Thailand dimusnahkan oleh Kantor Bea dan Cukai Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

"Bawang merah selundupan asal Satun, Thailand, disita dari Kapal Motor Rena III gt 25 No. 336/ppg berbendera Indonesia," kata Kepala Bea dan Cukai Lhokseumawe, M Rizki Baidillah, di Lhokseumawe, Selasa.

Ia menjelaskan pemusnahan bawang merah tersebut dilakukan di Komplek Pelabuhan Umum Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe musnahkan 70 ton bawang merah ilegal sitaan

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat dan kemudian dipendam," ucap M Rizki Baidillah.

Ia menjelaskan apabila bawang selundupan tersebut tidak dimusnahkan, bisa berbahaya ketika dikonsumsi oleh masyarakat.

Rizki menambahkan, bawang merah yang berasal dari Thailand tersebut, tidak melalui proses karantina, sehingga dapat menyebarkan virus yang akan mengganggu keberlangsungan produksi pertanian lokal.

Baca juga: Bea Cukai hibahkan 30 ton bawang merah ke pemerintah daerah di Aceh

"Pemusnahan bawang merah ini telah melalui pengujian di laboratorium Karantina Pertanian dan dari hasil uji laboratorium diketahui, bawang merah tersebut berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat," tuturnya.

Ia mengatakan, selain mengamankan ratusan karung bawang merah ilegal, petugas Bea dan Cukai Lhokseumawe, Provinsi Aceh, juga mengamankan beberapa tersangka.

Sebelumnya, tim gabungan Kantor wilayah Bea Cukai Aceh, Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun dan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe serta Denpom IM/1 mengamankan Kapal Motor Rena III gt. 25. No. 336/ppg berbendera Indonesia yang mengangkut bawang merah selundupan berasal dari Pelabuhan Satun, Thailand yang ditangkap di Pesisir Pantai Pindah Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (4/3/2020).

Baca juga: 30 ton bawang merah selundupan dimusnahkan

Pewarta: Zubaidah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020