Kita harapkan pencairan ini berjalan lancar kemudian berlanjut sehingga semua klaim nasabah bisa dibayarkan
Pencairan klaim asuransi 15 ribu nasabah tradisional PT Jiwasraya (Persero) yang mulai dibayarkan pada 31 Maret 2020 dinilai dapat menjadi angin segar bagi perekonomian nasional sekaligus membangkitkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
“Langkah Jiwasraya dan Kementerian BUMN merealisasikan pembayaran pertama polis asuransi ini pantas diapresiasi. Penyelesaian pembayaran klaim asuransi ini memberikan optimisme bahwa dunia asuransi Indonesia perlahan tapi pasti menunjukkan perbaikan,” kata Direkur Riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut Piter pencairan dana nasabah ini juga dapat menaikkan kepercayaan pasar terhadap ekonomi Indonesia yang sedang menghadapi dampak pandemi virus corona (COVID-19).
Meski masih ada banyak nasabah lain yang dalam antrean untuk menerima pencairan polis, namun pencairan tahap pertama ini menjadi angin segar bagi dunia asuransi nasional.
Ia menilai, Jiwasraya masih membutuhkan waktu untuk bangkit sepenuhnya usai munculnya kasus gagal bayar beberapa waktu lalu.
Menurutnya, meski masih ada dana nasabah lainnya yang mesti segera dicairkan, namun setidaknya pencairan tahap pertama ini menandakan bentuk tanggung jawab dan itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban kepada klien.
“Kita harapkan pencairan ini berjalan lancar kemudian berlanjut sehingga semua klaim nasabah bisa dibayarkan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan telah mulai melakukan pembayaran polis untuk tahap pertama kepada 15 ribu nasabah tradisional sebesar Rp470 miliar.
"Kira-kira sebesar Rp470 miliar, yang kita lakukan pembayaran pada polis jatuh tempo dan yang diverifikasi. Untuk tahap pertama karena keterbatasan dana maka pembayaran dilakukan pada pemegang polis tradisional yang relatif kecil-kecil," ujar Hexana melalui video konferensi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan dana pembayaran klaim nasabah itu bersumber dari likuidasi aset-aset finansial perseroan.
"Kami masih memiliki sisa aset finansial yang likuid, yang semula kami Repo (Repurchase Agreement)-kan, kemudian karena 'market recovery' kami dapat sisa 'haircut', kalau dulu pada waktu pasar 'crash' saya likudasi langsung, tapi waktu itu saya pilih metode Repo, dengan market recovery Reponya lunas, kami masih dapat sisa yang kami pakai Rp470 miliar ini," ujarnya.
Hexana mengakui bahwa perseroan telah lama mengalami mismanajemen dalam hal pengelolaan investasi dan desain produk yang mengakibatkan kesulitan likuiditas dan berujung pada ketidakmampuan membayar klaim pemegang polis sejak tahun 2018.
"Ketidakmampuan pembayaran klaim pemegang polis tercermin dari posisi laporan keuangan tahun 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen, di mana terdapat posisi ekuitas yang negatif," katanya.
Namun, lanjut dia, perseroan memiliki itikad baik dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran kewajiban.
Baca juga: Jiwasraya mulai bayar polis tahap pertama sebesar Rp470 miliar
Baca juga: Kementerian BUMN: COVID-19 tidak ubah rencana Jiwasraya bayar klaim
Baca juga: Jiwasraya susun skema pembayaran klaim untuk nasabah non-tradisional
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020