Akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Tunggul Adi Purwonugroho mengatakan apoteker memiliki peran strategis sebagai salah satu garda terdepan dalam upaya melawan dan mencegah penyebaran COVID-19.
"Apoteker sebagai tenaga kesehatan terutama yang berpraktik di apotek mempunyai peran yang sangat vital," katanya di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Dosen di Laboratorium Farmakologi dan Farmasi Klinik, Jurusan Farmasi, FIKES Unsoed itu menjelaskan apoteker juga memiliki fungsi dan kompetensi untuk menjamin penggunaan obat yang rasional.
"Yaitu penggunaan obat yang aman, efektif dan juga akseptabel dengan mempertimbangkan risiko dan manfaat yang ada," katanya.
Dia menambahkan salah satu karakteristik apoteker yang bertugas di apotek adalah dapat ditemui secara langsung oleh masyarakat tanpa perlu proses pendaftaran dan tidak terikat oleh jadwal praktik.
"Saat ini seperti kita ketahui, beban kerja dokter dan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sedang meningkat dikarenakan banyak masyarakat yang khawatir akan kondisi tubuhnya dan kemudian datang ke dokter atau fasilitas kesehatan untuk memastikan apakah mereka terkena COVID-19 atau tidak, hal itu akan berimbas kepada pelayanan secara umum kepada pasien-pasien lainnya," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat dengan penyakit yang ringan dapat mengunjungi apoteker yang bertugas di apotek, agar dokter dan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dapat fokus memberikan pelayanan optimal untuk kasus penyakit yang lebih berat.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 919/Menkes/Per/X/1993 tentang kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep, penyakit ringan yang dapat dilayani apoteker secara langsung antara lain batuk, pilek, demam, nyeri, diare, konstipasi, maag, biang keringat, jerawat, cacingan, kadas/kurap, luka bakar dan luka iris ringan," katanya.
Apoteker, tambah dia, juga dapat melakukan pengukuran sederhana seperti tekanan darah, kadar gula darah, asam urat dan kolesterol.
"Pengukuran ini tidak dimaksudkan untuk membuat diagnosis yang merupakan wewenang dokter, namun hanya sebagai aktifitas skrining penyakit dan monitoring keberhasilan terapi obat," katanya.
Jika pasien membutuhkan obat atau perubahan penggunaan obat, kata dia, maka apoteker akan merujuk ke dokter atau fasilitas kesehatan yang ada.
Dengan skenario ini, kata dia, maka kunjungan pasien ke rumah sakit akan terseleksi, sekaligus juga akan mengurangi kemungkinan paparan terhadap penyakit lain.
Sementara itu, terkait dengan isu COVID-19, kata dia, apotek juga dapat menjadi tempat terpercaya dalam penyediaan berbagai produk kesehatan terkait upaya pencegahan.
"Misalkan obat, suplemen makanan, masker, hand sanitizer dan produk lain yang tentunya dijamin keaslian dan kualitasnya," katanya.
Apoteker yang bertugas di apotek, kata dia, juga dapat menjadi sumber informasi terkait wabah COVID-19.
"Hal ini akan mengurangi berita hoaks yang beredar di tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan pada akhirnya masyarakat akan dapat bertindak dengan benar," katanya. ***3***
T.W004
Baca juga: Ikatan Apoteker Indonesia Madiun minta apotek batasi pembelian masker
Baca juga: IAI Yogyakarta meminta apoteker batasi penjualan masker
Baca juga: Ikatan Apoteker Indonesia minta Permenkes 3/2020 direvisi
Baca juga: Apoteker Banyumas tolak penerapan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020