"Sesuai dengan arahan Presiden mengenai penanganan arus masuk WNI, bahwa PMI yang kembali dari luar negeri harus melalui protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas," kata Plt Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menko PMK jelaskan mekanisme TKI dari Malaysia pulang ke Indonesia
Baca juga: Malaysia "lockdown", ribuan pekerja migran Indonesia pulang via Batam
Menurut dia, arus kepulangan PMI dari beberapa negara penempatan yang terdampak COVID-19, terutama Malaysia, perlu dicermati karena menyangkut tenaga kerja yang akan pulang ke Tanah Air.
Protokol kesehatan diberlakukan BP2MI dalam pemantauan kepulangan para tenaga kerja tersebut di pintu-pintu masuk di Tanah Air, seperti Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan yang merupakan poin kedatangan PMI dari Malaysia.
Tatang menekankan BP2MI terus melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terkait kepulangan para PMI itu.
Baca juga: Surati Menlu dan Dubes Indonesia, MPR: Lindungi WNI di Malaysia
Baca juga: Pemerintah akan kirim bantuan bagi WNI di Malaysia
Untuk pemulangan ke daerah asal juga dilakukan koordinasi guna pemantauan kondisi tenaga kerja. BP2MI akan melaporkan kedatangan mereka kepada pemda setempat dan dinas terkait untuk mengawasi PMI yang wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
"BP2MI juga tetap memonitor dan memantau PMI yang pulang dan melakukan karantina mandiri tersebut melalui koordinasi dengan pemda setempat. Selama menjalankan tugasnya, petugas BP2MI yang memeriksa dan melayani kepulangan PMI juga diwajibkan untuk selalu memakai alat pelindungan diri (APD)," kata dia.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020