"Sekarang kita minta (Pemkot Tegal, red) menyesuaikan dan evaluasi. Pelaksanaannya seperti apa termasuk apa yang mesti dilakukan," katanya di Semarang, Kamis.
Oleh karena itu, lanjut Ganjar, Pemkot Tegal harus membuat skenario ulang, termasuk dalam menghadapi pemudik dari Jakarta karena dikhawatirkan dengan semakin banyaknya pemudik dari Jakarta masuk wilayah akan semakin memperluas kemungkinan persebaran penularan COVID-19.
Baca juga: Hoaks, Jokowi sanksi tiga kepala daerah jika tidak cabut "lockdown"
Baca juga: Pemkot Tegal resmi berlakukan karantina wilayah terbatas
Menurut dia, seluruh kabupaten/kota di Jateng harus mengikuti dan menyesuaikan dengan kebijakan PSBB.
"Tidak hanya Tegal, tapi seluruh kabupaten/kota untuk menyiapkan diri dalam skenario, termasuk skenario ketika yang di Jakarta kembali ke daerahnya, maka ini akan bertambah. Bagaimana pencegahan dari sisi kesehatan, jaring pengamanannya," ujarnya.
Kendati demikian, Ganjar juga mewanti-wanti, agar seluruh kepala daerah tidak terburu-buru untuk mengeluarkan atau memutuskan status PSBB tanpa mempertimbangkan segala aspek dan kesiapan anggaran tanpa ada koordinasi.
"Cara ini jauh lebih baik, daripada 'statement' dulu, nanti kebingungan. Lebih baik, menyiapkan dulu baru 'statement'," katanya.
Ganjar juga mengungkapkan dirinya intens komunikasi dengan bupati dan walikota se-Jateng, termasuk dengan Bupati Wonogiri yang aktif melaporkan dan minta pertimbangan dirinya dalam menangani COVID-19, serta soal relokasi dan realokasi anggaran.
"Dia (Bupati Wonogiri, red) berhasil mengumpulkan Rp100 miliar lebih. Nah Kota Tegal saya minta untuk belajar itu karena mereka sudah terlanjur menyiapkan tapi anggarannya belum siap, sekarang saya minta untuk dikejar. Tolong dikejar, anda siapkan semua agar tidak ada yang ditinggal," ujarnya.
Seperti diwartakan, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Indonesia berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi COVID-19 dalam rapat kabinet di Istana Kepresidenan Bogor.
Alasan memilih status tersebut adalah karena COVID-19 telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dasar hukum yang digunakan menurut Presiden Jokowi adalah UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Ganjar segera percepat penanganan COVID-19 di Jateng
Baca juga: Ganjar mohon tidak ada penolakan jenazah COVID-19 di Jateng
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020