Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Jumadi di Aceh Besar, Kamis, mengatakan, pembebasan narapidana tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
"Mereka yang dibebaskan adalah warga binaan dengan masa hukuman di bawah lima tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman terhitung 31 Desember 2020," kata Jumadi.
Baca juga: Warga binaan penerima asimilasi rumah di Lapas Payakumbuh 49 orang
Baca juga: Menkumham ingatkan tak boleh ada pungli pembebasan narapidana
Jumadi mengingatkan narapidana yang mendapat asimilasi tersebut tidak berkeliaran dan tetap di rumah saja. Apalagi kondisi sekarang sedang mewabah COVID-19.
Oleh karena itu, narapidana yang mendapat asimilasi diminta tetap di rumah. Keberadaan mereka selama menjalani asimilasi diawasi kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Tolong diingat, jangan kemana-mana. Jika kedapatan berkeliaran, pemberian asimilasi bisa dibatalkan dan dikembalikan ke lapas. Sekarang ini wabah COVID-19, jangan sampai setelah dibebaskan malah terkena virus tersebut," kata Jumadi.
Baca juga: Cegah COVID-19, Rutan Cipinang pulangkan 343 warga binaan
Baca juga: Soal asimilasi, Nazaruddin pasrah
Baca juga: KPK tolak beri rekomendasi asimilasi Nazaruddin
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman mengatakan sebanyak 1.362 narapidana dan anak didik pemasyarakatan dibebaskan
"Narapidana yang dibebaskan tersebut adalah mereka mendapat asimilasi. Pelaksanaan pemberian asimilasi ini sejak 31 Maret hingga 7 April 2020," kata Meurah Budiman.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020