"Betul," jawab Yuri saat ditanya apakah jangka waktu pelaksanaan PSBB ditentukan sendiri oleh pemerintah daerah ketika dihubungi di Jakarta, Kamis .
Baca juga: Gugus Tugas COVID berharap protokol PSBB selesai Kamis malam
Yuri, yang juga Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, mengatakan Kementerian Kesehatan sedang menyelesaikan peraturan Menteri Kesehatan yang berisi kriteria teknis PSBB.
Kriteria teknis PSBB yang akan diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan tersebut lebih cenderung pada penentuan tingkat paparan virus corona penyebab COVID-19 di suatu wilayah.
"Jumlah kasus, kecenderungan kasus baru, jumlah kelompok rentan, pola pergerakan masyarakat, dan lain-lain," tuturnya.
Baca juga: Jumlah positif COVID-19 di Jatim tetap 103 pasien
Menurut Yuri, peraturan Menteri Kesehatan tentang kriteria teknis PSBB harus sudah bisa diberlakukan Jumat (3/4).
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah memutuskan menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 yang lebih luas.
"Kita telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah PSBB," kata Presiden dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (31/3).
Presiden mengatakan keputusan penerapan PSBB diambil berdasarkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19 yang telah ditetapkan. (T.D018)
Baca juga: DPRD Padang dukung penetapan RSUD Rasidin khusus tangani COVID-19
Baca juga: ACT Lampung salurkan APD ke tiga rumah sakit di Lampung
Baca juga: Dinkes terus pantau pasien sembuh corona di Kepri
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020