"Langkah awal adalah menyusun jadwal pembahasan, setelah itu lakukan uji publik dengan semua pemangku kepentingan. Karena sudah banyak pihak yang mengajukan permintaan audiensi kepada Baleg," kata Supratman kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, saat ini langkah prioritas yang akan dilakukan Baleg adalah melakukan uji publik karena sudah banyak pihak yang meminta untuk audiensi seperti serikat pekerja.
Supratman mengatakan Baleg akan menyusun jadwal dan mekanisme uji publik pada hari Senin (8/4).
"Ada yang sudah pernah audiensi namun akan kami undang lagi dan ada yang belum sempat lakukan audiensi. Jadi semua kelompok pekerja akan kami undang untuk didengar aspirasinya," ujarnya.
Baca juga: Airlangga janji akan sosialisasi RUU Omnibus Law ke seluruh Indonesia
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, Baleg juga akan mendengarkan pihak-pihak lain yang dianggap bisa memberikan masukan terhadap RUU Ciptaker seperti para pakar dan akademisi dari perguruan tinggi.
Selain itu dia mengatakan, pembahasan RUU tersebut masih akan menunggu Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah dan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari sembilan fraksi yang ada di DPR.
Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Kamis (2/4) memutuskan akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membacakan keputusan itu dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2019-2020 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
"Persetujuan terhadap surat presiden tanggal 7 Februari 2020 berkenaan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), pada tanggal 1 April 2020 disepakati untuk diteruskan ke tingkat Badan Legislasi," kata Azis Syamsuddin.
Baca juga: Baleg DPR siap jika diminta bahas Omnibus Law Ciptaker
Baca juga: Pimpinan DPR: PP tidak bisa ubah UU
Baca juga: Salah ketik RUU Ciptaker, DPR: Diperbaiki saat pembahasan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020