"Kalau diserahkan ke Baleg, ya kami bahas. Di Baleg kalau ada apa-apa lebih enak (menyelesaikan persoalan)," kata Willy di Jakarta, Sabtu.
Namun dia menekankan semua keputusan ada di Bamus DPR, apakah RUU Ciptaker dibahas di Panitia Khusus (Pansus) atau Baleg DPR RI.
Dia menjelaskan, Surat Presiden (Surpres) dan draf RUU Ciptaker akan dibawa di dalam Bamus DPR untuk ditentukan komisi atau alat kelengkapan dewan yang diberikan kewenangan untuk membahasnya.
"Rapat Bamus dulu untuk memutuskan, apakah dibahas di Pansus atau di Baleg. Rapat Bamus belum dilaksanakan," ujarnya.
Baca juga: Wapres harap RUU "Omnibus Law" dan "OSS" percepat pembangunan hunian
Politisi Partai NasDem itu mengatakan komposisi Baleg DPR RI lebih lengkap karena terdiri dari representasi fraksi-fraksi dan komisi-komisi yang ada di DPR.
Karena itu menurut dia, ketika Baleg diberikan kewenangan untuk membahas RUU Ciptaker, maka fraksi-fraksi akan menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) untuk dibahas bersama-sama pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf RUU Ciptaker kepada DPR RI pada Rabu (12/2).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembahasan Omnibus Law Ciptaker akan sesuai mekanisme yang ada di DPR RI yaitu apakah dibahas di Baleg atau Pansus.
"Nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR RI, apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait," kata Puan.
Draf Omnibus Law Ciptaker terdiri dari 79 UU, 15 BAB dengan 174 pasal yang menyasar 11 klaster.
Baca juga: UU PPLH direvisi dalam RUU Omnibus Law Cipta Karya
Baca juga: Airlangga janji akan sosialisasi RUU Omnibus Law ke seluruh Indonesia
Baca juga: Ketua DPR belum baca draf RUU Cipta Kerja
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020