• Beranda
  • Berita
  • KKP lumpuhkan dua kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara

KKP lumpuhkan dua kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara

4 April 2020 19:09 WIB
KKP lumpuhkan dua kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara
Kapal ikan asing yang ditangkap petugas KKP. ANTARA/HO-KKP

bukti bahwa kami tidak lengah di tengah kondisi kita yang masih menghadapi pandemi COVID-19

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melumpuhkan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang melakukan aktivitas pencurian ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI, Laut Natuna.

"Petugas pengawas perikanan Ditjen PSDKP-KKP berhasil menangkap dua kapal ikan asing pelaku illegal fishing di laut Natuna Utara pada hari Jumat, 3 April 2020," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Lebih lanjut Edhy menjelaskan bahwa dua kapal ikan asing dengan nama KG 93811 TS dan KG 93012 TS ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 yang dinakhodai oleh Capt. Mohammad Ma’ruf pada posisi koordinat 03° 51,172’ Lintang Utara - 104° 44,515’ Bujur Timur.

Bersama dua kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl tersebut turut diamankan 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.

"Saat ini kedua kapal tersebut sedang dalam proses dikawal menuju Satwas SDKP Natuna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Penangkapan ini, kata Edhy merupakan pesan tegas yang dikirimkan oleh KKP terhadap para pelaku illegal fishing di perairan Indonesia. Dia memastikan, jajaran Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP akan tetap melaksanakan upaya menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan dari ancaman para pelaku illegal fishing.

"Ini tentu bukti bahwa kami tidak lengah di tengah kondisi kita yang masih menghadapi pandemi COVID-19 ini," katanya.

Ia menegaskan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan dan penanggulangan COVID-19, pengawas perikanan KKP tetap bekerja untuk menjaga perairan nasional dari para pencuri ikan.

Dengan demikian, lanjutnya, para nelayan Indonesia dapat melakukan kegiatan penangkapan di laut dengan aman dan nyaman.

Penangkapan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam ini, menambah daftar kapal-kapal ikan asing ilegal yang sudah ditangkap di era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Total sudah 19 kapal ikan asing yang telah ditangkap terdiri dari 10 kapal berbendera Vietnam, empat kapal berbendera Filipina dan lima kapal berbendera Malaysia.

Selain penangkapan kapal ikan asing ilegal, Menteri Edhy juga telah melakukan serangkaian langkah strategis diantaranya melalui upaya pengawalan terhadap nelayan Indonesia yang beroperasi di Laut Natuna Utara dan pembebasan nelayan Indonesia yang ditangkap oleh aparat Malaysia.

"Nelayan kita masih tetap perlu melaut untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa sulit ini. Oleh sebab itu KKP hadir untuk melindungi masyarakat kelautan dan perikanan. Kami tekankan bahwa dalam kondisi apapun kami tetap komit mengawal dan melindungi nelayan Indonesia, termasuk memberantas kapal asing pelaku ilegal," ucapnya.

Baca juga: KKP perketat pengawasan perairan tempat masuknya kapal ilegal
Baca juga: Menteri Edhy wacanakan kapal ilegal diserahkan kepada nelayan
Baca juga: KKP tertibkan enam rumpon nelayan Filipina

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020