Narasi yang diunggah pada Minggu (5/4) itu juga menyebutkan Wali Kota Jayapura akan menerapkan karantina wilayah sehingga masyarakat diperbolehkan keluar rumah hanya sampai pukul 18.00 WIT.
Hingga Senin, kiriman pengguna Facebook tersebut sudah dibagikan ulang hingga 129 kali, dan disukai 124 orang.
Namun, benarkah status Kota Jayapura akan dinaikkan menjadi tanggap darurat?
Penjelasan:
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi AM Kamal menyatakan narasi pemilik akun Facebook soal penerapan status tanggap darurat di Kota Jayapura itu termasuk informasi salah atau hoaks.
"Informasi soal peningkatan status tanggap darurat di Jayapura jangan disebarkan, itu hoaks sebab bikin panik," kata Kamal, mengutip berita ANTARA berjudul "Polda Papua minta jangan sebar hoaks soal tanggap darurat".
Status tanggap darurat, sebagaimana dikutip dari situs Badan Nasional Penanggulangan Bencana (bnpb.go.id), adalah keadaan ketika ancaman bencana telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat.
Menurut Kamal, belum ada keputusan resmi dari pemerintah kota maupun tim gugus tugas penanganganan dan penanggulangan COVID-19 di Jayapura, terkait kenaikan status tersebut.
Kamal menambahkan Polda Papua tengah menyelidiki kasus penyebaran hoaks di Facebook. "Jika terbukti (menyebarkan hoaks) pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis," katanya.
Pasal yang akan dikenakan adalah pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana wajib dikenakan terhadap penyebar berita hoaks, dikenakan sanksi dua tahun, tiga tahun bahkan 10 tahun serta UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Klaim: Kota Jayapura naik status jadi tanggap darurat COVID-19
Rating: Salah/Disinformasi
Baca juga: Anies perpanjang masa tanggap darurat COVID-19 DKI Jakarta
Baca juga: Riau tetapkan status tanggap darurat COVID-19
Baca juga: Status Sumut naik menjadi Tanggap Darurat COVID -19
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020