Karo Penmas Divhumas POLRI Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengajak masyarakat untuk menjadi pemutus rantai penularan COVID-19 di Tanah Air.Kita harus menjadi pemutus rantai penularan COVID-19, jangan sampai masih kumpul-kumpul, kongko, maupun nongkrong bersama
"Kita harus menjadi pemutus rantai penularan COVID-19, jangan sampai masih kumpul-kumpul, kongko, maupun nongkrong bersama," ujar Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan POLRI mendukung penuh kebijakan pemerintah dengan mengerahkan sumber daya, mulai dari Mabes Polri hingga ke tingkat bawah.
Baca juga: Polri: Penegakan hukum tetap kedepankan "physical distancing"
Dasar hukum penegakan hukum tersebut yakni UU Karantina Kesehatan, Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pihak kepolisian juga sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri tertanggal 19 Maret 2020. Kepolisian juga melakukan edukasi pada jajarannya hingga ke tingkat bawah.
"Kami juga melakukan sosialisasi dengan berbagai cara melalui spanduk, public address, media sosial. Sesuai dengan budaya setempat. Dengan demikian, kami berharap masyarakat bisa paham dan mengerti apa yang tidak boleh selama pandemi ini," ujarnya menambahkan,
Polri dibantu dengan TNI dan Pemerintah Daerah. Jika masih ditemukan masyarakat yang masih berkeluyuran atau keras kepala, maka ada aturan yang harus ditaati. Aturan dalam UU KUHP juga ada.
Jika ada kumpul-kumpul, dilakukan imbauan sekali dua kali hingga tiga kali, kemudian masih keras kepala dan akhirnya dibubarkan. Namun, jika masih keras kepala akan dibawa ke kantor polisi.
Baca juga: Hingga pekan ini polisi ungkap 72 kasus penyebaran hoaks Covid-19
"Dibawa ke kantor polisi dengan tetap menerapkan jaga jarak fisik. Tidak langsung keroyok, kerumun. Masih tetap menggunakan aturan jaga jarak. Pemeriksaannya pun dilakukan di ruangan yang berbeda-beda," ucapnya menjelaskan.
Masyarakat yang masih di luar rumah tersebut tidak ditahan tapi dilakukan pemeriksaan. Masyarakat tersebut harus menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
"Biar masyarakat tahu ada aturan yang mengatur kegiatan selama pandemi COVID-19 di Tanah Air," tutunya.
Argo mengatakan kegiatan pencegahan yang dilakukan kepolisian mengedepankan nilai kemanusiaan, namun jika masih keras kepala ditindak.
Di Jawa Timur, misalnya, dilakukan pembubaran sejumlah kegiatan di beberapa lokasi, tapi karena masih bersikeras akhirnya dibawa ke kantor polisi.
"Ada sekitar 3.000-an masyarakat yang disuruh buat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan serupa pada saat pandemi ini," kata Argo menegaskan.
Baca juga: Kapolri larang anggotanya dan PNS Polri mudik Lebaran 2020
Baca juga: Polri dukung Pemerintah soal PSBB
Pewarta: Indriani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020