Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat seluruh orang yang masuk atau melintasi wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, baik melalui jalur darat maupun laut untuk mencegah masuknya wabah Corona Virus Disease atau COVID-19 di daerah itu.Yang paling utama itu bagi warga yang masuk atau melintasi wilayah Penajam Paser Utara harus benar-benar diperiksa kesehatannya
Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam, saat ditemui di Penajam, Selasa, mengatakan petugas dikerahkan di pintu-pintu keluar masuknya orang di daerah setempat untuk memeriksa suhu tubuh guna mendeteksi yang kemungkinan sakit.
"Orang dari luar daerah yang masuk atau melintasi wilayah Penajam Paser Utara melalui pelabuhan dan pos perbatasan darat wajib diperiksa suhu tubuh untuk mencegah masuknya virus Corona," ujar Hamdam.
Pengetatan pengawasan lalu lintas orang di perbatasan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 tersebut diberlakukan mulai Senin (6/4).
Posko-posko pemeriksaan kesehatan orang yang masuk atau melintasi wilayah Penajam Paser Utara jelas Hamdam, telah didirikan di setiap pintu masuk pelabuhan maupun pos perbatasan darat.
"Sudah ada posko-posko pemeriksaan di setiap pelabuhan maupun pos perbatasan darat dilengkapi perangkat pengujian atau pemeriksaan," kata Hamdam.
Baca juga: TNI-Polri perketat pengawasan perbatasan wilayah Penajam cegah Corona
Baca juga: Wabah Corona, Pemkab Penajam berencana beri sembako ke warga
Seluruh orang yang masuk atau melintasi dan keluar wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tegasnya, wajib melalui pemeriksaan petugas dan bilik disinfektan.
"Bagi warga luar daerah harus menunjukkan kartu identitas serta menjelaskan maksudnya atau tujuan datang ke Kabupaten Penajam Paser Utara," ucapnya.
"Yang paling utama itu bagi warga yang masuk atau melintasi wilayah Penajam Paser Utara harus benar-benar diperiksa kesehatannya," tambah Hamdam.
Ia menimpali lagi, pemeriksaan kesehatan bagi setiap orang yang masuk atau melintasi wilayah kabupaten Penajam Paser Utara harus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19.
Pengetatan pengawasan di pintu-pintu keluar masuknya orang di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berlaku selama 14 hari hingga 30 April 2020.
Baca juga: Total kasus terkait virus corona di Penajam Paser Utara 104 orang
Baca juga: Pemerintah Kabupten Penajam siapkan dana Rp5 miliar hadapi corona
Baca juga: Penajam periksa kesehatan pegawai, antisipasi COVID-19
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020