Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR berencana melakukan realokasi anggaran sebesar Rp24,53 triliun untuk membantu penanggulangan pandemi Covid-19.Untuk realokasi, kami ditugaskan oleh Kementerian Keuangan untuk merealokasi anggaran sebesar Rp24,53 triliun dari DIPA PUPR tahun 2020 sebesar Rp120 triliun
"Untuk realokasi, kami ditugaskan oleh Kementerian Keuangan untuk merealokasi anggaran sebesar Rp24,53 triliun dari DIPA PUPR tahun 2020 sebesar Rp120 triliun," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa.
Menteri Basuki mengatakan bahwa jumlah tersebut akan direalokasi oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan kebutuhan nasional bagi tiga prioritas yakni membantu sektor kesehatan dalam melindungi publik dari pandemi Covid-19, kemudian untuk jaringan pengaman sosial atau social safety net bagi masyarakat miskin, dan membantu industri konstruksi terutama UMKM guna mencegah PHK serta menjaga daya beli masyarakat di pedesaan.
Total jumlah realokasi Rp24,53 triliun tersebut, terdiri dari Rp8,8 triliun realokasi dari Ditjen Bina Marga. Kemudian realokasi dari Ditjen Cipta Karya sebesar Rp4,3 triliun, lalu realokasi dari Ditjen SDA sebesar Rp9,5 triliun, kemudian realokasi dari Ditjen Penyediaan Perumahan sebesar Rp1,7 triliun.
Sedangkan untuk sejumlah direktorat atau badan lainnya di bawah Kementerian PUPR, realokasi anggarannya diambil dari perjalanan dinas dan paket-paket meeting.
Sumber-sumber untuk realokasi anggaran tersebut diambil dari optimalisasi kegiatan non-fisik yang bisa ditunda atau dihemat, kemudian dari penghematan alokasi perjalanan dinas serta paket meeting sebesar 50 persen dari sisa anggaran yang belum terserap pada tahun anggaran 2020.
Lalu pembatalan paket-paket kontraktual yang belum atau masih dalam kondisi di lelang seperti proyek bendungan. Selain itu rekomposisi alokasi anggaran 2020 pada paket kegiatan Tahun Jamak, dan mengubah paket-paket Single Year Contract atau SYC TA 2020 menjadi paket-paket tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC).
"Itu semua didapatkan jumlah sebesar Rp24,53 triliun yang akan direalokasikan oleh Kementerian Keuangan sesuai kebutuhan nasional dalma rangka menghadapi pandemi Covid-19," kata Menteri Basuki dalam konferensi pers virtual.
Berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian PUPR melaksanakan realokasi program dan anggaran TA 2020.
Dalam paparannya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa dari DIPA Kementerian PUPR Tahun 2020 sebesar Rp120 triliun, realokasi anggaran Rp24,53 triliun, pemenuhannya dengan tidak mengurangi alokasi pinjaman/hibah luar negeri atu PHLN (kecuali yang tidak akan terserap), Rupiah murni pendamping, BLU/PNBP, dan kegiatan prioritas.
Baca juga: Pacu industri hadapi COVID-19, Kemenperin realokasi anggaran
Baca juga: Fokus tangani COVID-19, Kemendag realokasi anggaran
Baca juga: ICW dukung realokasi anggaran pemerintah untuk atasi COVID-19
Baca juga: Kemenhub akan realokasi anggaran mudik gratis bantu cegah COVID-19
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020