• Beranda
  • Berita
  • Anies: Transportasi umum maksimal 50 persen penumpang per angkutan

Anies: Transportasi umum maksimal 50 persen penumpang per angkutan

7 April 2020 22:56 WIB
Anies: Transportasi umum maksimal 50 persen penumpang per angkutan
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur kebijakan untuk transportasi umum, maksimal mengangkut 50 persen penumpang per angkutan dalam upaya pengendalian virus corona (COVID-19).

"Jumlah penumpang kendaraan akan dibatasi, cukup 50 persen penumpang, bisa ditegakkan di lapangan langsung," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.

Aturan tersebut sehubungan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan disosialisasikan pada Rabu (8/4) dan Kamis (9/4) dalam percepatan penanganan COVID-19.

Penerapan PSBB akan dimulai pada Jumat (10/4) dan berlangsung selama dua minggu atau dapat diperpanjang.

Selain pembatasan jumlah penumpang, Anies memberlakukan pembatasan jam operasional transportasi publik Jakarta, yakni pukul 06.00-18.00 WIB.

Baca juga: Anies terapkan PSBB di Jakarta mulai Jumat
Baca juga: Taksi daring masih boleh bawa penumpang saat PSBB di Jakarta


Anies Baswedan akan menghukum bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang melanggar aturan PSBB.

"Nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April utamanya adalah komponen penegakkan hukum," kata Anies.

Anies mengatakan tim Gugus Tugas DKI Jakarta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah akan menyusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat bagi warga untuk mengikuti PSBB.

"Kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan," ujar Anies.

Baca juga: Warga DKI dilarang berkumpul lebih dari 5 orang
Baca juga: Anies akan menghukum warga yang melanggar PSBB


Anies menyatakan  ketaatan masyarakat terhadap peraturan PSBB itu mempengaruhi Pemerintah Provinsi DKI dan seluruh komponen mengendalikan virus corona.

Anies akan mulai memberlakukan PSBB bagi masyarakat DKI Jakarta mulai Jumat (10/4) guna memutuskan penyebaran COVID-19.

Anies memberlakukan PSBB bagi seluruh kegiatan masyarakat DKI Jakarta seperti proses belajar, ibadah, kumpul sosial, pembatasan transportasi umum, pusat perbelanjaan dan lainnya.
Baca juga: Transportasi umum di Jakarta beroperasi sampai jam 6 sore saat PSBB
Baca juga: Ombudsman minta Gubernur DKI terbitkan aturan pelaksanaan PSBB

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan dan Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020