• Beranda
  • Berita
  • PJR keluarkan pengendara pelanggar PSBB dari jalan tol

PJR keluarkan pengendara pelanggar PSBB dari jalan tol

10 April 2020 17:27 WIB
PJR keluarkan pengendara pelanggar PSBB dari jalan tol
Kendaraan melintas di ruas tol Tangerang-Jakarta di Kebon Nanas, Kota Tangerang, Banten, Kamis (2/4/2020). PT Jasa Marga (Persero) memastikan penutupan jalan tol di wilayah Jabodetabek untuk sementara waktu dalam rangka pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. ANTARA FOTO/Fauzan/foc. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jika melanggar PSBB kita keluarkan di pintu tol terdekat

Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) mengeluarkan pengendara tidak patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari jalan tol, Jumat.

"Jika melanggar PSBB kita keluarkan di pintu tol terdekat," kata Kanit 2 PJR Polda Metro Jaya Iptu Agus W di Gerbang Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Upaya itu diterapkan dalam rangka penerapan PSBB untuk memutus mata rantai wabah COVID-19 yang resmi diterapkan mulai Jumat ini.

Pengawasan terhadap aturan itu dilakukan dengan memantau satu per satu pengendara yang melintas di tol maupun gerbang tol.

Petugas beberapa kali menemukan pengendara yang acuh pada aturan PSBB dan diarahkan keluar tol tanpa dilakukan penilangan.

Baca juga: Menanti Keajaiban PSBB

"Tidak ada penilangan untuk saat ini," katanya.

Petugas memberikan pemahaman terkait posisi duduk pengendara maupun penumpang sesuai aturan PSBB.

Bagi mobil sedan berkapasitas empat penumpang, hanya boleh diisi maksimal tiga orang, satu di jok sopir dan dua di belakang.

Kendaraan jenis minibus berkapasitas tujuh penumpang hanya boleh mengangkut maksimal empat orang, satu di jok sopir, dua di tengah dan satu di jok belakang.

"Untuk bus umum maksimal kapasitas 50 persen penumpang," katanya.

Baca juga: Bus berkapasitas melebihi aturan PSBB tidak diberangkatkan

Kegiatan itu akan berlangsung hingga Minggu (12/4/2020) dan akan terus dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi.

"Kekuatan personel 25 orang per hari yang dibagi menjadi tiga sif," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020