Menanti Keajaiban PSBB

10 April 2020 16:21 WIB
Menanti Keajaiban PSBB
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Pelanggaran atas penerapan status PSBB dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta

"Dengan diberlakukannya PSBB kami ojol semakin sulit di masa pandemi, bagi yg membutuhkan driver area Tebet, Duren sawit dan sekitarnya untuk:
-antar barang /makanan
-belanja bahan pokok
Kami siap membantu,bisa langsung DM atau via wa 0812********
#ButuhDriver
Insyaallah amanah" demikian, cuitan dari pemilik akun di media sosial Twitter https://twitter.com/4c3362faf3cb437 bernama Tonooi, seorang pengemudi ojek daring (ojol).

Tagar #ButuhDriver menduduki puncak paling banyak dibicarakan (top trending) pada media sosial itu sekitar tiga jam dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Tonooi tidak sendiri, tetapi kawan seperjuangannya di sudut-sudut Ibu Kota, pada Jumat pagi juga melontarkan tawaran serupa melalui media sosial itu kepada publik berupa layanan antar barang, makanan, belanja bahan pokok dengan konsep tak lagi daring karena penyedia aplikasi sudah menghapus layanan antar penumpang.

Baca juga: Angkutan roda dua dilarang bonceng penumpang saat PSBB

Penyedia aplikasi hanya menyediakan layanan untuk pemesanan antar barang dan makanan. Sedangkan untuk layanan penumpang, pelanggan diarahkan untuk menggunakan mobil roda empat.

Langkah itu merupakan reaksi logis dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis malam (9/4) dan mulai berlaku pada Jumat dini hari.

Peraturan Gubernur (Pergub) itu berisi 28 pasal dengan cakupan aturan pada hampir semua kegiatan warga di Kota Jakarta, baik itu ekonomi, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan.

Tujuan utama dari beleid ini tak lain adalah memutus rantai virus corona COVID-19 dan berlaku selama 14 hari atau hingga 23 April mendatang. Jakarta adalah kota pertama di Indonesia yang menerapkann PSBB.

Pandemi COVID-19 agaknya sudah menjadi musuh paling menakutkan bagi Indonesia, khususnya bagi masyarakat berpenduduk sekitar 10 juta lebih ini karena tren kasus positif terpapar virus asal Wuhan, China ini grafiknya makin meninggi dan tentu ini membawa kekhawatiran mendalam bagi siapa saja.

Data Kementerian Kesehatan RI hingga Kamis (9/4) pukul 15.00 WIB, secara nasional, kasus terpapar positif sudah mencapai 3.293 kasus, sembuh sebanyak 252 kasus, dan 280 pasien meninggal dunia. Jauh di atas angka dua kasus positif, saat pertama kali Indonesia mengumumkan terpapar pada 2 Maret 2020.

Sedangkan data global, menunjukkan virus yang belum ditemukan obat atau vaksinnya tersebut sudah melanda 212 negara/kawasan dengan terkonfirmasi positif mencapai 1.395.136 kasus dengan 81.580 kasus kematian.

Baca juga: Permintaan Anies soal izin ojol angkut penumpang dinilai tak sejalan

Kemudian untuk Jakarta, sebagai salah satu kota dengan epicentrum, data pada laman "www.corona.jakarta.go.id" disebutkan 1.801 kasus positif, atau lebih dari 50 persen dari angka nasional, 1.139 orang dirawat, 82 pasien sembuh, 156 orang meninggal dunia, dan 433 orang isolasi mandiri.

Khusus untuk angka korban/pasien meninggal, sebenarnya khusus di DKI berdasarkan fakta di lapangan jauh di atas angka itu karena berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati misalnya, hingga Senin 6 April lalu pada pukul 12.30 WIB telah memakamkan 639 jenazah di beberapa tempat pemakaman umum sesuai prosedur pasien penyakit virus corona (COVID-19).

Artinya, semua jenazah itu dimakamkan sesuai prosedur untuk COVID-19, yaitu menggunakan kantong plastik dan dimasukkan ke dalam peti, serta petugas pemakaman dilengkapi alat pelindung diri (APD).

Bahkan, Ketua II Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemprov DKI Jakarta, Catur Laswanto menegaskan bahwa jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pasien COVID-19 tidak mesti pasien positif, tetapi mereka yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia sebelum hasil tes spesimen cairan di tenggorokan (swab) keluar.

Dengan kata lain, fenomena ini menunjukkan bahwa bisa jadi, angka-angka terkonfirmasi positif, ODP dan PDP tersebut di Indonesia, khususnya Jakarta yang tampil di permukaan tersebut seperti puncak gunung es. Penderita dengan tiga kriteria itu yang tidak terdata dan ada di tengah-tengah masyarakat angkanya jauh lebih besar.

Tindakan tegas
Kini keputusan sudah diambil untuk dilakukannya upaya bersama dan luar biasa berupa PSBB dengan harapan utama adalah mengendalikan bahkan menghentikan penyebaran virus COVID-19 sampai ke akar-akarnya.

Sebagaimana ditegaskan Anies, bahwa ini adalah tantangan bersama dan dia yakin serta optimistis mampu melewatinya dengan syarat ada kesungguhan dari pihak terkait, khususnya masyarakat.

Publik dan warga Jakarta khususnya, diharapkan berkomitmen untuk disiplin mematuhi rambu-rambu, baik protokol kesehatan seperti menjaga jarak sosial dan fisik, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun, tidak menyentuh mata, hidung dan mulut, selalu bermasker ketika di luar rumah hingga seruan berdiam diri di rumah.
 
Polisi memeriksa masker pengendara motor saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan H. Juanda, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. 


Baca juga: Anies terbitkan Pergub soal PSBB mulai berlaku Jumat dini hari

Aparat dalam hal ini, tiga pilar yakni pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan aparat pendukungnya hingga terbawah (RT/RW), TNI, serta Polri menegakkan segala ketentuan itu dengan tegas.

Hal ini diperlukan mengingat tipikal bangsa ini agaknya selalu terbiasa untuk menganggap apa pun kasusnya, jika tidak menyaksikan sendiri atau menjadi korban dari sebuah pandemi.

Faktanya, sejak awal Maret, COVID-19 mulai merebak dan pada saat yang sama, pemerintah sudah mewanti-wanti untuk melakukan langkah antisipasi antara lain kewajiban untuk tinggal dan kerja di rumah serta mengurangi kegiatan di luar rumah hingga 95 persen guna mengurangi atau menghentikan penyebaran virus itu, tetapi masyarakat banyak yang tenang-tenang saja.

Sudah jamak di pemberitaan, masyakarat banyak yang masih beraktivitas di luar rumah. Bahkan lalu lintas di jalanan masih tampak ramai. Minggu pertama sejak kasus positif diumumkan dan pemerintah sudah mengambil langkah seperti pengurangan drastis layanan transportasi publik, ternyata lalu lintas pada beberapa jalan utama Jakarta, masih padat.

Oleh karena tindakan tegas dari aparat terhadap para pelanggar ketentuan dalam PSBB seperti berkerumun lebih dari lima orang, diharapkan benar-benar bisa dilakukan. Hal ini sudah dimulai di jajaran Polda Metro Jaya, contohnya awal pekan ini, Polres Metro Jakarta Utara sudah mengamankan 20 orang karena melanggar ketentuan itu. Di Jakarta Pusat beberapa hari sebelumnya juga sudah ditangkap belasan orang.

Khusus di Jakarta Utara, aparat bahkan sudah menetapkan sebagai tersangka terhadap para pelanggar itu. Meski tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor, setidaknya hal semacam itu bisa dipertahankan dan jika dikemudian hari, ada pelanggaran maka hingga 14 hari ke depan, sanksi pidananya juga bisa diterapkan.

"Pelanggaran atas penerapan status PSBB dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Anies saat mengumumkan Pergub 33/2020 itu.

Paling bijak
PSBB agaknya menjadi pilihan terbaik bagi pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan ini harus diikuti oleh upaya bersama secara serius dari para pihak terkait.

Tanpa itu, mustahil, cita-cita besar demi melindungi warga negara, warga Ibu Kota dari ancaman bahaya virus dapat diwujudkan.

Karena itu, bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai kebijakan PSBB ini adalah paling bijak untuk saat ini.

"Saya kira PSBB ini menjadi keputusan yang paling bijak dari Kementerian Kesehatan untuk Jakarta," kata Prasetio.

Baca juga: Pekerja konstruksi di DKI harus tinggal di mess selama PSBB

Langkah strategis yang harus dipikirkan agaknya perlu dipikirkan seperti mengatasi masalah yang ditimbulkannya seperti kebutuhan ekonomi kelompok masyarakat rentan terimbas kebijakan itu.

Bahkan ada pengakuan dari Prasetio bahwa ketika terjun langsung ke lapangan ternyata banyak masyarakat atau warga yang belum mendapat bantuan.

"Sedihnya, mereka tahu dari berita, DKI telah menyiapkan anggaran sebesar lebih dari Rp3 triliun. Ini uangnya mana. Malah ada warga bilang kesusahan penyemprotan disinfektan di RT-nya karena tidak ada bantuan. Akhirnya mereka urunan, yang seperti ini yang kasihan dan perlu bantuan," ucapnya.

Pada beberapa kesempatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang mengakui ada persiapan anggaran sekitar Rp3 triliun dari realokasi anggaran di berbagai pos.

Pun ketika menjelaskan soal Pergub itu, orang nomor satu di DKI ini juga memastikan sedikitnya 1,25 juta kepala keluarga (KK) kelompok rentan miskin terdampak COVID-19 akan mendapatkan bantuan sosial dengan bentuk paket kebutuhan pangan dan hingga Kamis (9/4) sudah tersalur kepada 20 ribu KK.

Bantuan akan diberikan secara langsung per pekan oleh petugas Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya kepada para penerima bantuan.

Peduli sesama
Tak ada bangsa besar mana pun di dunia ini tanpa melalui tantangan. Agaknya analogi ini juga berlaku bagi Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta dan sekitarnya.

Agaknya kita pun berharap wabah pandemi COVID-19 ini bisa dilalui oleh bangsa Indonesia dan biasanya setiap kali menghadapi sebuah ujian, rasa kebersamaan dan kepedulian itu muncul.

Rasa peduli ini sudah ditunjukkan oleh aneka komunitas, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, organisasi massa, bahkan partai politik ikut peduli untuk terlibat, mulai dari bantuan langsung kepada masyarakat terimbas, maupun secara tidak langsung melalui edukasi ke masyarakat tentang apa dan bagaimana menghadapi COVID-19.

Salah satu kelompok usaha yang peduli adalah CEO Airmas Group milik seorang Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Basuki Surodjo.

Pebisnis teknologi informasi bidang e-commerce dengan bendera "Ayooklik.com" dan memiliki cabang di 26 provinsi di Indonesia dan unit-unit usaha lainnya ini mengajak masyarakat Jakarta, khususnya pengusaha dan menengah ke atas untuk menggelorakan rasa peduli sesama melalui gerakan sosial #BerbuatBaikEsokHari.

Baca juga: Dishub: Ojek daring hanya boleh angkut barang selama PSBB

Melalui ajak itu, ada keinginan mendalam agar siapa pun, terutama kelompok mampu secara ekonomi, untuk ikut merasakan dan meringankan beban golongan rentan agar mereka bertahan setidaknya hingga pandemi COVID-19 berakhir.

"Kami mengajak #BerbuatBaikEsokHari bisa diimplementasi oleh pengusaha ataupun masyarakat yang mampu agar terus lakukan kebaikan. Kalau lupa hari ini, besok bisa dilakukan,” kata Basuki.

Menurutnya, dalam situasi seperti ini memerlukan kebersamaan dan sinergi antarmasyarakat sehingga setiap elemen bisa terlibat berkontribusi.

Dia mengaku sudah memulai kegiatan bagi-bagi rezeki berupa nasi kotak siap makan dan perangkat alat kesehatan diri seperti cairan pembersih tangan dan masker sejak 24 Maret dan akan diteruskan hingga beberapa hari ke depan.

Ia mengakui, awalnya memutuskan untuk turun ke jalan ke beberapa titik di Jakarta dan berbagi dengan membagikan lebih dari ratusan makanan berupa nasi kotak serta air mineral yang dibagikan kepada ojek daring (ojol), ojek pangkalan, pelaku UMKM, pedagang kaki lima dan pemulung.
 
Warga Kampung Pemulung RT 06 RW 02 Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (10/4) menerima bantuan paket sembako dan makanan dari Kementerian Sosial. (ANTARA/HO-Linjamsos)


Namun, seiring imbauan mengenai jaga jarak (social distancing) semakin gencar disampaikan oleh pemerintah, kini makanan tersebut disediakan di sekitar Jalan Widya Chandra dan dipersilahkan bagi pengemudi ojol dan masyarakat yang lewat untuk bisa mengambil makanan yang telah disediakan.

Senada dengan Basuki, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi malah menyarankan agar para pengemudi ojol, bisa diselamatkan karena selama PSBB mereka hanya diizinkan untuk mengangkut barang (Pasal 18 ayat 6). Artinya ojol dilarang mengangkut penumpang.

Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan pengemudi ojol, sebab 60 persen pendapatan ojol adalah dari orderan penumpang orang.

Sarannya adalah pertama, penyedia aplikasi (aplikator) menghilangkan potongan pada mereka atau potongan maksimal lima persen saja. Selain itu, agar pihak aplikator menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket pada mereka. Kedua, aplikator membantu dan memfasilitasi tagihan/cicilan pada pihak perusahaan pembiayaan dan ketiga agar konsumen selalu memberikan uang tambahan (tips) pada mereka.

"Tips tersebut seharusnya lebih besar daripada kondisi normal sebagai bentuk insentif kepada mereka karena telah berani mengambil risiko tinggi, dengan tetap beroperasi dan melayani konsumen di tengah pandemi CPVID-19," kata Tulus.

Agaknya, segala upaya ini semua, termasuk dari unsur pemerintah, masyarakat itu sendiri dan penegak hukum, sama-sama berharap agar ada keajaiban berupa terkendalinya penyebaran virus mematikan ini sehingga tidak perlu lagi ada korban-korban nyawa berikutnya.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020