• Beranda
  • Berita
  • Banten ajukan permohonan PSBB kepada Kemenkes RI

Banten ajukan permohonan PSBB kepada Kemenkes RI

12 April 2020 16:16 WIB
Banten ajukan permohonan PSBB kepada Kemenkes RI
Foto udara lalu lintas kendaraan di tol dalam kota kawasan Pancoran, Jakarta, Ahad, setelah diberlakukannya PSBB. (12/4/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa Provinsi Banten telah mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Ahad.

"Hari ini Kemenkes telah menerima pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, meliputi kota dan kabupaten Tangerang serta kota Tangerang Selatan," kata Yuri dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Ahad.

Ia berharap agar permohonan tersebut bisa segera disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk memudahkan penelusuran di aspek epidemiologis atau pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait di tingkat populasi.

"Semoga hari ini bisa disetujui sehingga klaster Jabodetabek lebih terintegrasi untuk memudahkan aspek epidemiologisnya," ujar dia.

Baca juga: Volume kendaraan menuju Puncak-Cianjur meningkat menjelang PSBB

Baca juga: Mulai Senin, Polda Metro tegur pelanggar PSBB

Baca juga: Kota Bekasi berlakukan PSBB Rabu mendatang


Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan telah menyetujui permohonan PSBB dari Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (11/4).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku mulai 15 April 2020.

PSBB berlaku hanya untuk lima wilayah yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor.

Selain itu, Yuri juga menambahkan, permohonan pemberlakuan PSBB suatu wilayah akan disetujui dengan melihat sejumlah faktor.

"Seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, pasokan logistik, sarana kesehatan, jaminan sosial, transportasi diatur lebih baik, dan sudah disedialan dengan baik," kata Yuri melanjutkan.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Penerapan PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru COVID-19 yang grafik kasusnya terus meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia.*

Baca juga: Penerapan PSBB di Kota Bogor sejalan dengan DKI

Baca juga: Kota Bogor matangkan data warga penerima bantuan

Baca juga: Gubernur Jabar berikan arahan teknis terkait PSBB

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020