• Beranda
  • Berita
  • Mulai Senin, pelanggar PSBB wajib isi surat pernyataan polisi

Mulai Senin, pelanggar PSBB wajib isi surat pernyataan polisi

13 April 2020 10:00 WIB
Mulai Senin, pelanggar PSBB wajib isi surat pernyataan polisi
Petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada pengemudi ojek daring saat giat Patroli Praja Peduli pada hari kedua berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Kalibata, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Masih ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya  memberlakukan sanksi berupa surat pernyataan terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Senin pagi.

"Teguran berlangsung mulai hari ini. Kalau kemarin sifatnya hanya teguran secara lisan, hari ini kita berhentikan kendaraannya dan diminta mengisi blanko," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Sambodo saat memimpin jalannya Operasi Keselamatan Jaya di Cek Poin Jalan Raya Inspeksi Saluran Kalimalang, Jakarta Timur.

Pada hari keempat penerapan PSBB di Jakarta, kata Sambodo, volume kendaraan di jalur perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur itu terpantau ramai lancar.

"Karena hari pertama kerja setelah tiga hari terakhir situasi lalin tidak banyak volumenya. Hari ini keadaan ramai," katanya.

Namun Sambodo melihat tingkat kesadaran masyarakat terhadap peraturan PSBB dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 semakin membaik.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta bagikan paket bansos di tujuh kelurahan

Baca juga: Gojek siapkan tiga langkah strategis saat PSBB di Jakarta

Baca juga: Kapolda Metro bagikan masker ke penumpang bus Kampung Rambutan

Baca juga: Polda Metro ingatkan pengendara wajib gunakan masker dan sarung tangan


"Tapi kita lihat PSBB sudah mulai bisa dipahami masyarakat. Sangat sedikit yang melanggar, dari tidak pakai masker hingga ketentuan berkendara," katanya.

Sambodo mengatakan mayoritas pengendara sudah menggunakan masker, meski ada beberapa pengendara mobil yang sebenarnya membawa masker dalam kendaraan namun tidak dipakai.

"Mungkin dari 100 pengendara, hanya satu atau dua saja yang melanggar," katanya.

Kepada pengendara yang melanggar diarahkan untuk memutar balik kendaraannya menuju Bekasi setelah menandatangi pernyataan.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020