• Beranda
  • Berita
  • Dinsos DKI salurkan bantuan sosial pada delapan kecamatan

Dinsos DKI salurkan bantuan sosial pada delapan kecamatan

13 April 2020 15:30 WIB
Dinsos DKI salurkan bantuan sosial pada delapan kecamatan
Tangkap layar data pembagian bantuan sosial bagi warga yang terdampak secara ekonomi akibat penyebaran virus corona (COVID-19) pada delapan kecamatan di wilayah DKI Jakarta, Senin (13/4/2010). (ANTARA/HO-Twitter Pemprov DKI Jakarta)

warga yang belum menerima bantuan hingga pukul 18.00 WIB dapat melapor ke perangkat rukun tetangga (RT) agar dapat diproses

Dinas Sosial DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial kepada warga  terdampak secara ekonomi akibat penyebaran virus corona (COVID-19) pada delapan kecamatan.

Laman twitter Pemprov DKI Jakarta, Senin, menyebutkan wilayah yang menerima bantuan sosial, yakni Kecamatan Penggilingan, Pulo Gebang, dan Pademangan Barat.

Kemudian Kecamatan Semper Barat, Lagoa, Klender, Cakung Barat, dan Tugu Utara.

Bantuan yang diberikan berupa kebutuhan bahan pokok, masker, dan cairan higienis untuk menghindari terpapar dari COVID-19.

Petugas Dinsos DKI Jakarta langsung mengantarkan bantuan sosial ke rumah warga miskin dan rentan miskin yang terdampak COVID-19.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta bagikan paket bansos di tujuh kelurahan

Baca juga: Sepekan, aturan PSBB diterapkan hingga Wagub DKI terpilih

Baca juga: Dinsos DKI bagikan bantuan sosial di Jatinegara dan Cililitan


Petugas juga menginformasikan agar warga yang belum menerima bantuan hingga pukul 18.00 WIB dapat melapor ke perangkat rukun tetangga (RT) melalui aplikasi pesan singkat (whatsapp), selanjutnya pengurus RT akan meneruskan laporan ke rukun warga untuk diproses lebih lanjut.

Pemprov DKI Jakarta menjalankan kebijakan penyaluran bantuan sosial bagi warga yang terdampak COVID-19 untuk jangka waktu 9-24 April 2020 atau berlaku selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan sebanyak 1,2 juta kepala keluarga kategori miskin dan rentan miskin akan mendapatkan bantuan sosial karena terdampak COVID-19 dan pemberlakukan PSBB sejak 10 April hingga 14 hari mendatang.

Anies mulai memberlakukan PSBB untuk membatasi interaksi warga DKI Jakarta dan memutus penyebaran COVID-19 usai disetujui Kementerian Kesehatan RI.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020