Edy Kurniadi, Penasihat hukum kedua terdakwa di Mataram, Senin, menjelaskan, pengalihan status menjadi tahanan kota diajukan ke Majelis Hakim karena merasa kesulitan dalam mengikuti jalannya persidangan jarak jauh yang digelar via telekonferensi sejak terjadinya pandemi COVID-19.
"Karena kendala jaringan. Klien kami hanya mampu mendengarkan 30 persen dari materi persidangan," kata Edy.
Baca juga: Penyidik Kejati NTB periksa mantan Dirut BUMD Lombok Barat
Alasan itu pun dia sampaikan dengan melihat jalannya persidangan via telekonferensi pada pekan lalu. Dalam persidangan yang menghadirkan salah seorang saksi, yakni mantan Sekda Lombok Barat, H L Srinata, kliennya menilai jalannya sidang kurang efisien dan efektif.
Karenanya, pengalihan status tahanan langsung dia ajukan ke Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Sri Sulastri. Kemudian, sebagai jaminannya, Edy dengan pihak keluarga dari kedua terdakwa.
"Iya, saya dan pihak keluarga jadi penjaminnya," ujar Edy.
Baca juga: Kejati NTB tahan tersangka baru kasus pengelolaan LCC
Terkait hal itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathur Rauzi mengatakan majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan pengajuan alih status tahanan kedua terdakwa tersebut.
"Sementara ini kita sedang periksa kelengkapan berkas permohonannya. Nanti akan disampaikan dalam penetapan majelis hakim," kata Fathur Rauzi.
Dalam perkara ini, terdakwa Lalu Azril Sopandi berperan sebagai mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat), bersama terdakwa Abdurrazak yang merupakan mantan bendaharanya. PT Tripat merupakan BUMD Lombok Barat, yang mendapat hak kelola untuk LCC.
Baca juga: Tersangka korupsi LCC akan bongkar peran aktor lain di persidangan
Pada tahun 2013, PT Tripat menerima anggaran penyertaan modal dari pemerintah untuk mengelola LCC dengan nilai Rp1,7 miliar. Dari penyertaan modal tersebut, muncul angka Rp400 juta yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian ada lagi persoalan ruislag (tukar guling) Gedung Dinas Pertanian Lombok Barat. Namun hal tersebut belum terungkap dan masih mengendap di penyidikan jaksa.
Dalam hal ini, PT Bliss yang menjadi pihak ketiga memberikan uang Rp2,7 miliar ke PT Tripat untuk pembangunan gedung Dinas Pertanian Lombok Barat yang berdiri di atas lahan LCC.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020