• Beranda
  • Berita
  • Baleg gelar raker minta penjelasan pemerintah terkait RUU Ciptaker

Baleg gelar raker minta penjelasan pemerintah terkait RUU Ciptaker

14 April 2020 09:39 WIB
Baleg gelar raker minta penjelasan pemerintah terkait RUU Ciptaker
Achmad Baidowi. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Baleg akan menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama menteri-menteri, meminta penjelasan pemerintah terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), Selasa siang.

"Nanti kami akan tanya keseriusan pemerintah membahas RUU Ciptaker di saat situasi seperti sekarang ini," kata Baidowi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Baleg: Tidak menutup kemungkinan RUU Ciptaker hapus ketenagakerjaan

Baca juga: Baleg DPR dapat 10.000 pesan singkat penolakan RUU Ciptaker


Dia mengatakan Raker tersebut merupakan rapat perdana Baleg DPR RI terkait RUU Ciptaker dan pemerintah memaparkan dalam forum resmi.

Menurut dia, setelah pemerintah memaparkan maka masing-masing fraksi akan menanggapi paparan pemerintah tersebut.

"Pemaparan pemerintah dalam forum resmi yang bernama rapat kerja. Lalu fraksi-fraksi menanggapi terhadap pemaparan dari pemerintah tersebut," ujarnya.

Politisi PPP itu mengatakan raker tersebut belum membahas terkait poin-poin atau pasal-pasal yang ada dalam RUU Ciptaker.

Menurut dia, raker hanya akan mengambil keputusan untuk langkah-langkah selanjutnya terkait RUU tersebut.

"Ini baru pembahasan awal dan mengambil keputusan untuk langkah-langkah selanjutnya," katanya.

Dalam Raker tersebut akan diundang beberapa menteri antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Pertanian.

Raker tersebut akan berlangsung pada Selasa pukul 14.00 WIB secara fisik dan virtual.

Baca juga: Baleg DPR lakukan uji publik RUU Omnibus Law Ciptaker

Baca juga: Baleg agendakan raker bersama pemerintah sebelum bahas RUU Ciptaker

Baca juga: Anggota DPR: Bahas RUU Ciptaker harus komprehensif

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020