"Keppres tersebut harus diapresiasi karena membuat jajaran pemerintah semakin memiliki keleluasaan dalam mengambil langkah-langkah menghentikan wabah, secara langsung atau tidak langsung. Tinggal para menteri menerjemahkan secara konkret dan berani mengeksekusinya," kata Juru Bicara DPP PSI bidang Pajak, R Benny Kisworo, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Presiden Jokowi tetapkan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional
Baca juga: Menkeu finalkan kebijakan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional
Baca juga: Legislator sebut Keppres 12/2020 memperkuat kewenangan Doni Monardo
PSI pun mendorong Kementerian Keuangan untuk memberikan insentif pajak kepada dunia usaha yang membantu penanggulangan masalah corona.
"Ini menjadi salah satu langkah menerjemahkan Keputusan Presiden (Keppres) No 12/2020 yang menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional," kata Benny.
Benny menilai penerbitan Keppres di tengah bertambahnya pasien COVID-19 merupakan langkah yang tepat. Namun, tinggal para menteri menerjemahkan secara lebih konkret dan berani mengeksekusi dengan segera.
"Kita berada dalam situasi tidak normal. Waktu sangat berharga. Terobosan sangat diperlukan. Para menteri selayaknya benar-benar membantu, jangan justru menghalang-halangi arahan presiden," ujar Benny.
Seperti pernah diusulkan PSI, insentif yang diberikan adalah bantuan dunia usaha dalam menangani masalah corona bisa diklaim menjadi potongan pajak.
Nilai potongan pajak itu bisa dibuat bervariasi, mengacu pada besar donasi, skala cakupan, atau kriteria lain
Benny menambahkan, insentif semacam ini diperlukan untuk mendorong partisipasi dunia usaha secara masif dalam membantu rakyat yang terdampak. Jika hanya melibatkan satu atau dua pengusaha, tidak akan memberikan pengaruh signifikan untuk rakyat.
"Dampak pandemi ini sangat besar, terutama bagi rakyat kecil. Banyak rakyat kecil yang kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Saat ini kita tidak bisa bergantung sepenuhnya pada pemerintah untuk menanggulangi dampak tersebut. Seluruh kalangan masyarakat, termasuk pengusaha, sudah seharusnya bergerak bersama. Donasi pengusaha akan sangat meringankan beban rakyat," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyakit saluran pernapasan yang disebabkan virus Corona jenis baru (COVID-19) sebagai bencana nasional di Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada 13 April 2020.
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," demikian butir pertama keppres tersebut yang diakses, di Jakarta, Senin.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020