Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Chotib Hasan memperkirakan jika tidak ada intervensi, fenomena mudik berpotensi menyebabkan 1.046 orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 dari pemudik yang berasal dari daerah Jakarta.Potensi keterpaparan sangat tinggi di titik keberangkatan, selama perjalanan maupun di daerah tujuan
"Potensi keterpaparan (COVID-19) sangat tinggi baik di titik keberangkatan, selama perjalanan maupun di daerah tujuan mudik," kata Chotib dalam konferensi video, Jakarta, Selasa.
Chotib menuturkan sekitar 3,8 juta jiwa atau sekitar 36 persen dari penduduk DKI Jakarta akan melakukan mudik Lebaran jika tidak dilakukan intervensi dari pemerintah.
Diasumsikan bahwa jika ada pelarangan, maka jumlah yang mudik menjadi berkurang, yakni sekitar 735 ribu orang atau sekitar tujuh persen dari penduduk DKI Jakarta.
Baca juga: Semua berpotensi carrier COVID-19, Erick imbau publik tidak mudik
Baca juga: Pengamat: Soal mudik, orang Indonesia tak bisa diimbau harus dilarang
Karena DKI merupakan daerah episentrum dari penyebaran COVID-19 saat ini, jika mudik terjadi maka tambahan 1.046 ODP dari pemudik itu akan menyebar ke daerah-daerah tujuan mudik, terutama Jawa Tengah dan Jawa Barat, serta provinsi-provinsi lain di Jawa dan Sumatera.
Namun jika dilakukan intervensi, Chotib menuturkan hasil simulasi memperlihatkan tambahan ODP COVID-19 dari pemudik menjadi lebih kecil, yakni 203 orang.
Intervensi itu dapat berupa pelarangan orang melakukan mudik di daerah asal mudik dan penutupan lokasi di daerah tujuan mudik. Namun, untuk melakukan intervensi ini, perlu kerja sama antar pemerintah daerah dan dorongan dari pemerintah pusat.
Dia menuturkan perlu kerja sama antarpemerintah daerah untuk sama-sama menahan orang mudik. Pemerintah daerah asal mudik menahan untuk calon pemudik untuk tidak berangkat. Sedangkan pemerintah daerah tujuan mudik menahan pemudik.
Baca juga: Nekat mudik, mahasiswa Lembata terindikasi terpapar COVID-19
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020