Polri pun telah memeriksa empat WNA yang terlibat dalam acara tersebut.
"Empat WNA yang melakukan kegiatan ulang tahun di sebuah villa di Bali. Kami sudah melakukan penyelidikan, pengecekan ke lokasi, memang ada kegiatan itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Polri: Seluruh Polda siap bantu Pemda terapkan PSBB
Penyelidikan ini berawal dari beredarnya video rekaman di media sosial tentang sekelompok WNA di Bali yang menggelar pesta ultah. Video tersebut direkam oleh pecalang yang datang dan membubarkan pesta tersebut.
Atas perbuatannya, keempat WNA yakni JAM, MGM, YS dan EM dibawa ke Polres Badung, Bali untuk dimintai keterangan. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun mereka hanya diminta wajib lapor.
"Keempatnya diminta buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi dan dikenakan wajib lapor," tutur Argo.
Gubernur Bali beberapa waktu lalu sudah menginstruksikan kegiatan di Pulau Dewata harus dihentikan sejenak demi menekan dan mencegah penularan pandemi COVID-19 di Pulau Dewata.
Namun instruksi ini tidak dipatuhi oleh sejumlah WNA yang masih berada di Bali. Mereka secara diam-diam nekad menggelar pesta di sebuah villa tanpa izin dari pihak berwenang.
Baca juga: Polri: Penegakan hukum tetap kedepankan "physical distancing"
Baca juga: Polri ajak masyarakat jadi pemutus rantai penularan COVID-19
Baca juga: Polri siap tangani kejahatan selama PSBB
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020