• Beranda
  • Berita
  • Kemenkes imbau seluruh RS tutup praktik rutin kecuali emergensi

Kemenkes imbau seluruh RS tutup praktik rutin kecuali emergensi

16 April 2020 17:30 WIB
Kemenkes imbau seluruh RS tutup praktik rutin kecuali emergensi
Ilustrasi - Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Hasibuan (kanan) bersama Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu (kiri) menyaksikan petugas Kemenkes mengoperasikan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk pemeriksaan spesimen swab tenggorokan pasien terduga COVID-19 di Laboratorium Rumah Sakit USU Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/4/2020). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana/foc.)
Kementerian Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit untuk menutup seluruh praktik rutin kecuali penanganan emergensi sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Kemenkes di Jakarta, Kamis, imbauan itu disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo nomor YR.03.03/III/III8/202 kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama, direktur, kepala rumah sakit seluruh Indonesia.

Imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit COVID-19 sebagai pandemi global dan makin meluasnya wabah penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut di Indonesia. Kemenkes menilai perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit.

Baca juga: Kemenkes: Petugas jaga jarak dengan hewan cegah penularan COVID-19

Baca juga: Kemenkes permudah prosedur pengadaan alkes impor dan dalam negeri

Baca juga: Menristek: Ventilator portabel untuk tangani COVID-19 diuji Kemenkes


Imbauan tersebut antara lain:

1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien COVID-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus COVID-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan atau risiko pelayanan.

2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain COVID-19.

3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi daring lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.

4. Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).

5. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.*

Baca juga: MPR: Kemenkes-BNPB "cross check" data kasus positif COVID-19

Baca juga: Kemenkes ingatkan warga tidak terlambat ke RS bila alami gejala DBD

Baca juga: Kemenkes: Isolasi diri menjaga jarak fisik

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020