Pemerintah Kota Jakarta Timur bersama unsur TNI dan Polri melarang konsumen rumah makan untuk mengonsumsi pesanannya di warung maupun restoran, Jumat.Penempelan hari ini baru bersifat imbauan saja, tapi kalau masih dilanggar akan ada tindakan tegas
Upaya itu dilakukan dengan cara menempelkan kertas imbauan di setiap warung dan restoran yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang ketentuan berjualan makanan dan minuman selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pemberian stiker kepada masyarakat, khususnya tempat makan karena masih ada yang makan di tempat," kata Kasatpol PP Kelurahan Pondok Kopi, Firman, di Jakarta.
Terdapat enam ketentuan yang tertulis pada kertas imbauan itu, di antaranya penjual dan pembeli wajib memakai masker, penjual tidak menyediakan meja dan kursi untuk pembeli.
Selanjutnya penjual tidak diperbolehkan melayani pembelian makan di tempat dan wajib dibungkus untuk dibawa pulang.
Penjual diharap menggunakan sarung tangan untuk menjaga kebersihan makanan dan kenyamanan pembeli.
Baca juga: Paket bansos PSBB DKI Jakarta berisi enam jenis barang
Baca juga: Penodong petugas di "check point" Pasar Jumat tidak dipidana
Baca juga: Pihak keamanan imbauan warga beribadah di rumah
Penjual wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer, serta penjual dan pembeli wajib menjaga jarak.
"Penempelan hari ini baru bersifat imbauan saja, tapi kalau masih dilanggar akan ada tindakan tegas," ujarnya.
Selama proses penempelan imbauan tersebut, petugas Satpol PP, TNI dan Polri memberikan sosialisasi kepada konsumen yang masih makan di tempat.
Selain itu pedagang juga diwajibkan menggunakan masker selama membuka warungnya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020