• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Sumbar keluarkan instruksi terkait pemakaman jenazah COVID-19

Gubernur Sumbar keluarkan instruksi terkait pemakaman jenazah COVID-19

17 April 2020 19:20 WIB
Gubernur Sumbar keluarkan instruksi terkait pemakaman jenazah COVID-19
Ilustrasi - Sejumlah petugas medis mengangkat peti jenazah pasien positif COVID-19 saat simulasi pemakaman. ANTARA FOTO/Rahmad/pras.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi pada wali kota dan bupati di provinsi itu sebagai langkah antisipasi penolakan jenazah pasien positif COVID-19.

"Benar, Instruksi Gubernur Nomor 360/035/COVID-19-SBR/IV-2020 tentang tanggung jawab pemakaman jenazah Corona Virus Disease (Covid-19) itu adalah langkah antisipasi," kata Juru Bicara COVID-19 Sumbar, Jasman di Padang, Jumat.

Ia menyebut ada beberapa poin dalam instruksi tersebut yaitu pertama, mempedomani langkah-langkah pengurusan jenazah pasien terinfeksi COVID-19 sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Tiga lagi warga Padang dari tiga kecamatan positif COVID-19

"Pedoman itu di antaranya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di tempat pengurusan jenazah dan agar segera dimakamkan," katanya.

Ke dua, wali kota/bupati bertanggungjawab menyelenggarakan pemakaman dimana pasien COVID-19 itu meninggal.

"Apabila pihak keluarga menyepakati lokasi pemakaman jenazah dibawa ke kampung halaman. Maka bupati atau wali kota di daerah itu bertanggung awab untuk menyelenggarakan pemakaman," ujarnya.

Poin terakhir, memastikan dan mengawasi proses pemakaman jenazah dengan lancar serta tidak terjadi penolakan dari masyarakat sekitar pemakaman.

Baca juga: Polda Sumbar: satu siswa calon perwira sembuh dari COVID-19

"Untuk itu perlu koordinasi dengan pihak kepolisian setempat mengingat ketentuan pidana bagi siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman pidana penjara sebagaimana yang telah diatur undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," katanya.

Instruksi itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 17 April 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Irwan Prayitno.

Sebelumnya terjadi penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 di Kota Padang sehingga jenazah terpaksa di bawa ke kampung halamannya di Pasaman Barat.***3***
Baca juga: Sebagian dana Otsus Papua Barat untuk ketahanan pangan
Baca juga: Trenggalek siapkan insentif bagi warganya yang menunda mudik
Baca juga: Satu PDP dengan kode HBS-3 meninggal dunia

 

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020