Ketua KPID Riau, H Falzan Surahman dalam keterangannya, Minggu, menjelaskan perlunya mendiseminasi konten positif menjelang Ramadhan.
“Misalnya kegiatan doa dan zikir bersama sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 120/SE. KESRA/2020, yang dilakukan di tempat masing-masing. Kegiatan serentak akan dilaksanakan pada Senin, 20 April 2020, pukul 20.00 WIB,” kata Falzan Surahman.
Sebagai bentuk dukungan, kata Falzan, KPID Riau sudah menyurati semua Lembaga Penyiaran di daerah ini agar berpartisipasi untuk menyiarkan acara tersebut secara langsung.
"Kami sudah menyurati melalui Surat Edaran Nomor 02/SE/KPID-RIAU/IV/2020 Tentang Peran Serta Lembaga Penyiaran di Provinsi Riau dalam menayangkan acara tersebut serentak," kata Falzan.
Menurut Falzan, perlunya dukungan Lembaga Penyiaran berupa siaran langsung ini terkait dengan pentingnya mematuhi aturan dan protokoler kesehatan dalam masa darurat COVID-19 untuk tetap di rumah saja.
"Kami anggap acara ini sangat penting dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kami meminta peran serta dan keterlibatan seluruh Lembaga Penyiaran di Provinsi Riau guna menayangkan Acara Doa Bersama Secara Serentak ini di masing-masing Lembaga Penyiaran pada Senin, 20 April 2020 dimulai pukul 20.00 WIB," katanya.
Falzan menyebutkan saat ini ada 106 Lembaga Penyiaran berizin yang tersebar di seluruh Provinsi.
Lembaga Penyiaran tersebut terdiri dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi dan Radio, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi dan Radio, Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).
"Insya Allah dengan dukungan semua lembaga penyiaran ini semua masyarakat bisa mengikuti acara ini," harapnya.
Untuk keperluan teknis, tambah Falzan, penayangan Acara Doa Bersama Secara Serentak ini, lembaga penyiaran dapat mengakses acara ini melalui sumber Live Streaming Pemerintah Provinsi Riau di https://streaming.riau.go.id/ dan Live Streaming Youtube Diskominfotik Riau di https://s.id/g9Y3Z.
"Khusus untuk Lembaga Penyiaran baik Jasa Penyiaran Radio dan Televisi yang tergabung dalam Sistem Stasiun Berjaringan (SSJ) di Provinsi Riau, diharapkan bisa menyesuaikan dengan menyiapkan waktu dan jam tayang siaran lokal," katanya.
Baca juga: KPID se-Indonesia sepakat lembaga penyiaran harus dilindungi
Sementara itu Kadiskominfotik Provinsi Riau, Drs H Chairul Riski MSi, menyambut baik inisiatif KPID dan dukungan Lembaga Penyiaran seluruh Provinsi Riau ini.
"Kami mengapresiasi KPID dan Lembaga Penyiaran seluruh Provinsi Riau. Kami berharap sinergi ini berjalan terus dan bisa ditingkatkan untuk kebaikan bersama. Karena dengan kebersamaan dan saling mendukung semoga masa-masa sulit ini bisa kita lewati," katanya.
Baca juga: Pakar hukum sebut UU ITE tak dapat diterapkan untuk konten penyiaran
Baca juga: Konten lembaga penyiaran dinilai tak bisa dijerat dengan UU ITE
Baca juga: Kemenkominfo didorong lindungi lembaga penyiaran berlangganan
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020