ICW nilai vonis kasus korupsi 2019 masih rendah

19 April 2020 16:45 WIB
ICW nilai vonis kasus korupsi 2019 masih rendah
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. ANTARA/Fathur Rochman
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan vonis terhadap koruptor sepanjang 2019 masih singkat saja, yaitu rata-rata hanya dua tahun tujuh bulan pidana penjara.

"Tren vonis tindak pidana korupsi sepanjang 2019 belum menunjukkan keberpihakan untuk sektor pemberantasan korupsi, rata-rata vonis hanya dua tahun tujuh bulan penjara. Ini berarti peningkatan hanya dua bulan dari tahun sebebelumnya padahal harapan masyarakat vonis bisa 8 atau 9 atau 10 tahun agar tercipta efek jera bagi terdakwa atau masyarakat agar tidak korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Minggu.

Pada 2016, rata-rata vonis tipikor adalah dua tahun dua bulan penjara, pada 2017 adalah dua tahun dua bulan penjara, dan pada 2018 adalah dua tahun lima bulan penjara. "Memang pada 2019 ada kenaikan dua bulan penjara tapi belum menjawab ekspektasi publik di persidangan tipikor," kata dia.

Baca juga: Hakim vonis terdakwa korupsi satu tahun penjara

ICW meneliti 1.019 perkara korupsi dengan total 1.125 terdakwa dengan rincian 941 ada di tingkat pengadilan negeri, 56 di tingkat pengadilan tinggi dan 31 di tingkat Mahkamah Agung.

Kerugian negara karena tindak pidana korupsi yang dipantau adalah Rp12 triliun, dengan besaran denda sebesar Rp116,4 miliar, jumlah uang pengganti senilai Rp748,163 miliar dan nilai suap Rp422,7 miliar.

Terdakwa korupsi paling banyak adalah pegawai pemerintah desa yaitu sebanyak 263 orang, perangkat desa sebanyak 188 orang, dari kalangan swasta sebanyak 138 orang dan dari latar belakang lainnya.

Baca juga: Kopel Indonesia minta terdakwa korupsi tidak dimanja

"Dari total 1.125 terdakwa, KPK menjadi penuntut umum untuk 137 orang terdakwa, sedangkan Kejaksaan Agung untuk 911 terdakwa, memang masih ada selisih jumlah orang yang tidak teridentifikasi siapa yang menangani," kata dia.

Dari perkara-perkara itu, rata-rata tuntutan yang diajukan KPK dan Kejaksaan Agung sepanjang 2019 adalah tiga tahun tujuh bulan penjara.

Kejaksaan rata-rata menuntut tiga tahun dan empat bulan penjara dengan tuntutan ringan sebanyak 604 orang terdakwa, dituntut sedang 276 orang terdakwa dan berat sebanyak 13 orang terdakwa.

Baca juga: ICW: koruptor rata-rata hanya divonis 25 bulan penjara

Sedangkan KPK rata-rata menuntut lima tahun dan dua bulan bulan penjara dengan tuntutan ringan sebanyak 51 orang terdakwa, tuntutan sedang 72 orang terdakwa dan tuntutan berat 6 orang terdakwa.

Besaran ringan adalah bila dituntut penjara dari 0-empat tahun, sedang empat-10 tahun dan berat di atas 10 tahun, sehingga menurut Ramadhana, jumlah yang dituntut ringan oleh Kejaksaan Agung dan KPK masih sangat banyak.

Sementara perbandingan vonis yang dijatuhkan pengadilan ketika KPK sebagai penuntut umum rata-rata adalah empat tahun satu bulan dengan rincian vonis ringan untuk 63 orang terdakwa, vonis sedang untuk 52 orang terdakwa dan vonis berat untuk dua terdakwa.

Baca juga: Koruptor agar divonis maksimal

Sedangkan ketika Kejaksaan Agung bertindak sebagai penuntut umum, rata-rata vonis yang dijatuhkan pengadilan adalah dua tahun dan lima bulan dengan rincian vonis ringan terhadap 711 orang terdakwa, vonis sedang untuk 114 orang terdakwa dan vonis berat terhadap lima orang terdakwa.

"Bisa jadi konstruksi dakwaan dan pembuktian KPK lebih baik dari Kejaksaan Agung sehingga putusan yang dijatuhkan hakim mendekati tuntutan penegak hukum, walau dalam hal ini misalnya terhadap KPK perlu dicatat analisis putusannya," kata dia.

Selanjutnya rata-rata vonis di setiap tingkat pengadilan adalah pengadilan negeri tingkat pertama adalah dua tahun enam bulan penjara, pengadilan adalah tinggi tiga tahun dan delapan bulan penjara sedangkan di tingkat kasasi atau Mahkamah Agung selama tiga tahun dan delapan bulan penjara.

Baca juga: Eva: Vonis koruptor manasuka hakim

"Kami berkesimpulan vonis rata-rata dua tahun tujuh bulan penjara sangat ringan dijatuhkan majelis hakim karena kita ketahui beberapa pasal di UU Pemberantasan Tipikor memungkinkan tedakwa divonis maksimal yaitu 20 tahun atau seumur hidup yaitu di pasal 12," kata dia.

"Memang ada kenaikan dari tren vonis tahun lalu tapi kenaikannya tidak signifikan dan angkanya masih mengecewakan masyarakat karena efek penjeraan tidak terjadi saat hakim memutuskan perkara di seluruh Indonesia," kata dia.

Baca juga: Baru sembilan koruptor divonis maksimal

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020