..berbagai risiko mengintai data pribadi di masa kini seperti kebocoran data, penyalahgunaan data pribadi hingga jual-beli data pribadi.
Center for Indonesian Policy Studies (CPIS) mendorong segera digulirkannya Rancangan Undang-Undang legislasi perlindungan data pribadi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam diskusi virtual yang disenggarakan di Jakarta, Senin, pembahasan di antaranya mengenai 32 undang-undang yang mengatur data pribadi dengan interpretasi dan implementasi berbeda-beda di setiap kementerian dan lembaga.
Dalam diskusi tersebut, Peneliti CIPS Ira Aprilianti mengatakan bahwa koordinasi antarlembaga masih lemah dalam upaya percepatan undang-undang tersebut.
Upaya itu, ujar dia, adalah seperti perlindungan data elektronik dan nonelektronik untuk memberikan perlindungan dan persaingan adil. Kemudian, pemetaan data perlu dibuat untuk upaya pendekatan risiko.
Untuk mewujudkan perlindungan atas data konsumen, standard mengenai perizinan perusahaan yang memakai data haruslah tinggi, kemudian ukuran keamanan data haruslah jelas.
Baca juga: Lindungi privasi data selama "physical distancing"
Selain itu, ia juga mengutarakan harapannya agar publik dapat turut menekan untuk dapat segera melahirkan RUU perlindungan data pribadi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan mengatakan bahwa pada zaman globalisasi modern ini data pribadi memang sudah menjadi hal yang dipertukarkan.
Semuel mengibaratkan di era digital, ketika ingin berbelanja, datalah yang berjalan, bukan lagi pembeli yang harus berjalan ke toko. Saat berbelanja di toko online, data akan berpindah dari pemilik data ke penyedia platform berjualan, kemudian ke penjual barang atau jasa, juga ke penyedia pembayaran dan layanan pengantaran barang.
"Untuk itu, perlu perlindungan data pribadi, bagaimana menggunakan data pribadi tersebut," kata Semuel.
Baca juga: Menkominfo: Pemerintah siapkan Panja RUU PDP
Data pada era digital ini memiliki nilai yang tinggi, berbagai risiko mengintai data pribadi di masa kini seperti kebocoran data, penyalahgunaan data pribadi hingga jual-beli data pribadi.
Data pun dipertukarkan secara lintas negara sehingga perlu ada kesetaraan dalam aturan perlindungan data pribadi secara internasional.
Indonesia pun memiliki kebutuhan peraturan perlindungan data pribadi yang komprehensif karena aturan yang ada saat ini masih bersifat parsial dan tersebar di berbagai sektor.
Aturan yang mencakup data pribadi yang ada saat ini antara lain Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE dan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pertumbuhan pengguna internet di Indonesia belum diimbangi dengan kesadaran melindungi data pribadi. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2018 menyebutkan pengguna internet mencapai 171 juta orang dari total penduduk 264 juta jiwa.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan potensi "abuse of power" dalam RUU Data Pribadi
Baca juga: Anggota DPR: Bangun infrastrurktur teknologi antisipasi pencurian data
Baca juga: RUU Data Pribadi, Kominfo siapkan Integrated Data Center
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2020