Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Rabu, mengatakan, program PSBB Pemkot Makassar untuk saat ini sudah dimulai dengan tahap sosialisasi dan uji coba hingga 23 April 2020.
"Seminggu ini Pemkot Makassar baik di tingkat kecamatan, kelurahan, RT dan RW, bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersinergi menggelar sosialisasi ke kantor, toko-toko, perusahaan terkait aturan PSBB mana yang boleh dan mana yang dibatasi," ujarnya.
Dia mengatakan, kegiatan sosialisasi berlangsung sampai tanggal 23 April 2020, lalu akan dilaksanakan PSBB pada 24 April.
Baca juga: Seribuan aparat dikerahkan amankan PSBB di Makassar
Beberapa aturan dari PSBB ini khususnya pembatasan dan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar, seperti pelarangan perkumpulan atau pertemuan, baik itu hiburan, politik, olahraga ataupun sekolah.
Kemudian tempat kerja diliburkan, tempat ibadah ditutup, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik mobil atau sepeda motor. Namun ada juga pengecualian transportasi barang kebutuhan dasar penduduk, aturan ojek online yang hanya boleh membawa barang dan tidak boleh penumpang.
Selain itu, aparat juga dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menyampaikan jika saat masa pemberlakuan PSBB di Makassar sejumlah jalur perbatasan Kota Makassar dengan kabupaten lainnya akan diperiksa ketat oleh aparat kepolisian dan tim gabungan keamanan.
"Polda Sulsel akan menyiagakan personelnya di enam titik pos di perbatasan Makassar untuk mengawasi kendaraan yang keluar masuk Makassar saat masa PSBB diberlakukan. Dari pos tersebut, polisi akan memantau jumlah penumpang di dalam kendaraan untuk memastikan pengendara mengikuti aturan PSBB atau tidak," katanya.
Baca juga: Polisi jaga enam batas kota Makassar ikuti aturan PSBB
Baca juga: Polrestabes Makassar menerapkan sispamkot saat pemberlakuan PSBB
Baca juga: Kota Makassar mulai uji cobakan PSBB COVID-19
Baca juga: Uji coba PSBB di Makassar, Satgas perketat pengawasan batas kota
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020