"Penangkapan enam pelaku itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Lamris Manurung yang baru saja menjabat," kata Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST Aipda M Husaini di Barabai, Rabu.
Ia mengatakan, enam pelaku itu ditangkap saat berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Brigjen Hasan Baseri, Bawan Desa Bukat Kecamatan Barabai, pada Senin (20/4) sore sekitar pukul 16.30 WITA.
Baca juga: Polres HST bekuk dua pemilik 12 paket sabu-sabu
Dari hasil penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan 10 paket sabu-sabu dengan berat total 4,39 gram, tidak hanya itu polisi juga menemukan dua alat hisap yang di dalamnya terdapat pipet kaca yang masih berisi sabu.
Dari enam orang pelaku, kata Husaini, ada satu warga luar Kalsel yakni MS (28) di mana KTP yang bersangkutan berasal dari Kalimantan Timur (Kaltim).
"Satu orang dari Kaltim beralamat di Jalan Poros Bengalon Desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon, Kutai Timur," ucap Husaini.
Dia mengatakan untuk pelaku lainnya merupakan warga Bawan Desa Bukat, yakni AB (33) dan HS (56) warga RT 8, MS (28) dan IR (30) warga RT 10, dan RD (39) warga RT 05.
Baca juga: Polres HST tetapkan seorang sopir sebagai tersangka kasus pencabulan
Menurut Husaini, penangkapan enam penyalahguna narkoba itu berawal dari informasi masyarakat. Di rumah salah satu tersangka di Bawan Desa Bukat itu sering terjadi transaksi narkoba.
"Dari infomasi tadi kami melakukan penyelidikan. Hingga mengantongi alamat dan sejumlah nama, kami langsung menggeledah dan melakukan penangkapan karena ditemukan narkoba," katanya.
Barang bukti sabu-sabu dan lainnya telah diamankan di Makopolres HST. Sementara tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Polres HST.
"Kami akan tindaklanjuti dengan penyidikan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: Pemuda ditangkap simpan sabu-sabu di pohon pisang
Enam pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal yang berbeda-beda. Ada yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Sub 13 dan Pasal 112 ayat (1) Sub 127 (a) Sub 132.
"Sanksinya cukup berat, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," ujarnya.
Keberhasilan penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut, menurut dia, tidak terlepas dari peran serta masyarakat HST.
"Kapolres mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap. Kami juga mengimbau khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga," kata Husaini.
Pewarta: Gunawan Wibisono/M Taupik Rahman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020